Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa pengemudi taksi yang terlibat kecelakaan di perlintasan Jalan Ampera, Bekasi, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif dengan status sebagai saksi. Insiden yang terjadi pada Senin (27/4/2026) malam tersebut diduga menjadi pemicu gangguan sistem yang menyebabkan tabrakan kereta lanjutan.
Dilansir dari Megapolitan, kepolisian menegaskan bahwa belum ada tindakan penahanan yang dilakukan terhadap sopir tersebut karena proses hukum masih berada pada tahap pengambilan keterangan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan klarifikasi terkait prosedur hukum yang sedang berjalan di Polres setempat.
"Jadi status yang bersangkutan dalam saat ini prosesnya masih sebagai saksi. Tadi pertanyaan teman-teman, 'Pak, saksi ditahan ya Pak di Polres?' Kalau namanya saksi itu belum dilakukan penahanan, kami luruskan," jelas Budi kepada wartawan di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Pihak penyidik saat ini tengah mengumpulkan berbagai bukti pendukung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya bagi pengemudi taksi hijau tersebut. Penetapan status tersangka akan bergantung pada hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik kepolisian.
"Apabila dari keterangan-keterangan saksi, keterangan lain, alat barang bukti dan didukung dari CCTV, analisa ini dilakukan gelar perkara, maka setelah gelar perkara akan ada keputusan apakah yang bersangkutan bisa beralih status dari saksi maupun tersangka. Nanti kami akan update," tutur Budi.
Peristiwa tragis ini bermula saat KRL jurusan Cikarang nomor PLB 5568A tertemper taksi di perlintasan sebidang sekitar pukul 20.52 WIB. Dampak dari kecelakaan di KM 28+920 ini kemudian melibatkan KA Argo Bromo Anggrek relasi GambirÔÇôSurabaya Pasar Turi di emplasemen Stasiun Bekasi Timur.
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin menjelaskan bahwa gangguan pada sistem perkeretaapian diduga kuat berawal dari insiden awal yang melibatkan armada taksi di lokasi kejadian. Lokasi temperan tersebut diketahui berada hanya berjarak 200 meter dari stasiun.
ÔÇ£Kejadian ini dimulai dengan adanya temperan taksi hijau di JPL 85. Sehingga ini yang kami curigai itu membuat sistem perkeretaapian di daerah stasiun emplasemen Bekasi Timur ini agak terganggu,ÔÇØ ujar Bobby saat ditemui di Stasiun Bekasi Timur, Selasa (28/4/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 16 penumpang KRL dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut, sementara 240 penumpang KA Argo Bromo Anggrek dinyatakan selamat. Seluruh korban luka maupun meninggal dunia telah dievakuasi ke sembilan rumah sakit di wilayah Bekasi untuk penanganan lebih lanjut.