Aparat kepolisian di Nagoya mengamankan seorang pria berusia 45 tahun akibat pelanggaran Undang-Undang Pengelolaan Sampah pada Rabu, 22 April 2026. Pria tersebut dilaporkan melakukan pembuangan sampah secara ilegal di area taman dan trotoar publik.
Sebagaimana dilansir dari Detik Travel melalui laporan Japan Today, tersangka bernama Daisuke Nakajima yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Penangkapan ini berawal dari laporan kantor teknik sipil pengelola taman yang menemukan tumpukan sampah mencurigakan.
Nakajima diduga membuang delapan kotak kardus dengan berat mencapai 53 kilogram di sebuah taman di Distrik Nishi pada bulan November. Polisi menemukan bukti kuat berupa faktur dan dokumen yang mencantumkan identitas pelaku di dalam kotak-kotak tersebut.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku juga membuang delapan kotak kardus seberat 65 kilogram di taman lain. Selain itu, ia diketahui meletakkan tujuh kotak kardus tambahan seberat 53 kilogram di area trotoar.
Total sampah yang dibuang secara tidak sah oleh pelaku mencapai lebih dari 171 kilogram. Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya kepada pihak berwenang di Nagoya.
"Dalam pengakuannya, Nakajima mengatakan dia bingung cara membuang sampah sebanyak itu." kata Daisuke Nakajima, Tersangka.
Insiden ini kontras dengan reputasi Jepang sebagai negara yang sangat ketat terhadap aturan kebersihan dan pengelolaan limbah. Meski dikenal disiplin, para wisatawan sering kali kesulitan menemukan tempat sampah umum saat berkunjung ke negara tersebut.
Ketersediaan tong sampah di Jepang sangat terbatas jika dibandingkan dengan negara lain, termasuk Indonesia yang menyediakannya di banyak titik publik. Wisatawan di Jepang disarankan membawa sampah mereka sendiri untuk dibuang di lokasi tertentu seperti stasiun, minimarket, atau hotel.