Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya melakukan pemeriksaan intensif terhadap tujuh personel Polri yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Sorong pada Rabu (22/4/2026).
Dilansir dari Kompas, para oknum tersebut berasal dari satuan Polres Sorong dan Polda Papua Barat Daya dengan inisial W, AS, H, E, S, JT, dan Y. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin internal terhadap penyaluran komoditas yang dilindungi negara.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi, khususnya di wilayah Kota Sorong," ujar Kompol Jenny Hengkelare, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua Barat Daya.
Pemeriksaan ini didasari atas arahan langsung dari pimpinan tertinggi kepolisian daerah setempat untuk memastikan seluruh anggota tetap bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku. Pihak kepolisian menyatakan tidak akan menutup-nutupi kesalahan anggotanya.
"Kapolda Papua Barat Daya sudah menegaskan bahwa Polri selalu berusaha melaksanakan tugas secara profesional dan proporsional. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat dalam pelanggaran hukum," beber Jenny.
Penanganan perkara saat ini telah dilimpahkan kepada Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polda Papua Barat Daya guna memastikan objektivitas hasil penyelidikan.
"Kita memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jika terbukti bersalah, para oknum akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Jenny.
Polda Papua Barat Daya juga menyoroti adanya selisih harga yang signifikan antara BBM subsidi dan non-subsidi sebagai pemicu utama munculnya praktik ilegal tersebut di lapangan.
"Karena itu, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi kini semakin diperketat guna memastikan penyalurannya tepat sasaran," ujar Jenny.