Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Dosen Universitas Budi Luhur

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Dosen Universitas Budi Luhur
Foto: Ilustrasi Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Dosen Universitas Budi Luhur.

Polda Metro Jaya mulai mendalami laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen Universitas Budi Luhur berinisial Y (48) terhadap mantan mahasiswinya, A (24), setelah laporan resmi diterima pada Selasa (14/4/2026) malam. Dilansir dari Megapolitan, penyidik saat ini tengah memeriksa bukti-bukti terkait dugaan tindakan asusila tersebut.

Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa otoritas kepolisian masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini kini berada di bawah penanganan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak-Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO).

"Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik," kata Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Pelapor menyertakan barang bukti elektronik berupa rekaman percakapan saat melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya. Laporan ini resmi terdaftar dengan nomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"(Saya) mohon bantuan perlindungan hukum, karena saya korban, supaya pelaku diperiksa dan enggak kabur-kaburan," kata A, Korban.

Pahala, selaku kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa pelecehan yang dialami kliennya sudah terjadi sejak A masih berstatus mahasiswi aktif pada tahun 2021. Menurutnya, tindakan terduga pelaku didominasi oleh kekerasan verbal dan ajakan menikah yang terus-menerus.

"Sudah lama (kasus pelecehannya) waktu dia masih jadi mahasiswa. Sekarang dia sudah lulus baru speak up karena dulu takut dan trauma," jelas Pahala, Kuasa Hukum Korban.

Merespons dugaan pelanggaran tersebut, pihak kampus telah mengambil tindakan administratif terhadap dosen yang bersangkutan. Rektor Universitas Budi Luhur (UBL) mengonfirmasi bahwa penonaktifan telah dilakukan berdasarkan hasil investigasi tim internal.

"Berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan Tim Satgas PPKPT, maka Universitas Budi Luhur telah mengambil langkah tegas, cepat dan terstruktur dengan menonaktifkan melalui penerbitan SK Rektor tentang Pembebasan Tugas Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi Dosen pada Semester genap," ucap Agus Setyo Budi, Rektor UBL.

Pihak universitas saat ini sedang mengevaluasi sistem penanganan laporan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Proses hukum di kepolisian tetap berjalan beriringan dengan sanksi administratif yang telah dijatuhkan pihak rektorat sejak akhir Februari 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi