Polda Metro Jaya Sediakan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta

Polda Metro Jaya Sediakan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta
Foto: Ilustrasi Polda Metro Jaya Sediakan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima titik strategis wilayah Jakarta pada Jumat (8/5/2026). Fasilitas ini disediakan khusus untuk mempermudah masyarakat yang ingin memproses perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi mereka.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Megapolitan melalui akun X @TMCPoldaMetro, operasional gerai keliling ini dimulai pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pelayanan difokuskan pada pemegang SIM yang masa berlakunya akan segera berakhir agar tetap legal dalam berkendara.

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 8 Mei 2026
WilayahLokasi Layanan
Jakarta TimurLobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta SelatanArea parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
Jakarta UtaraLobby utama LTC Glodok
Jakarta PusatArea parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta BaratLobby selatan Mall Ciputra

Akses perpanjangan melalui jalur keliling ini dibatasi hanya untuk kategori SIM A dan SIM C yang statusnya masih aktif. Pemilik kendaraan diwajibkan menyiapkan dokumen fisik berupa fotokopi KTP, SIM asli beserta salinannya, serta melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Penegasan mengenai prosedur berlaku bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah melewati batas waktu atau mati. Dalam kondisi tersebut, perpanjangan tidak dapat diproses di layanan keliling dan pemohon wajib melakukan pembuatan SIM baru di lokasi kepolisian yang telah ditunjuk.

Ketentuan berbeda diterapkan bagi pemilik SIM B yang memerlukan pembaharuan dokumen. Jenis tersebut tidak dapat dilayani melalui gerai SIM Keliling dan harus dilakukan langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena terdapat perbedaan persyaratan administrasi.

Besaran tarif perpanjangan telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Untuk pemegang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000, sementara untuk kategori SIM C dipatok pada angka Rp 75.000.

Estimasi total pengeluaran yang perlu disiapkan masyarakat berada pada rentang Rp 190.000 hingga Rp 220.000. Jumlah tersebut sudah mencakup akumulasi biaya pokok penerimaan negara bukan pajak serta biaya tambahan untuk pemeriksaan medis dan evaluasi psikologi.

Artikel terkait

Rekomendasi