Polda Metro Jaya Sediakan Samsat Keliling di 14 Wilayah Jadetabek

Polda Metro Jaya Sediakan Samsat Keliling di 14 Wilayah Jadetabek
Foto: Ilustrasi Polda Metro Jaya Sediakan Samsat Keliling di 14 Wilayah Jadetabek.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) warga melalui layanan Samsat Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis (21/5/2026).

Kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) ini dihadirkan agar masyarakat tidak perlu mengantre di kantor Samsat induk, sebagaimana dilansir dari Megapolitan melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya.

Pelayanan berkendara ini tersebar di beberapa lokasi dengan jadwal operasional yang bervariasi di setiap wilayahnya.

Warga Jakarta Pusat bisa mendatangi halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB, sedangkan wilayah Jakarta Utara dilayani di halaman parkir Samsat dan Lapangan Masjid Al Musyawarah pada jam yang sama.

Untuk wilayah Jakarta Barat, fasilitas ini tersedia di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB, sementara warga Jakarta Selatan dapat mengaksesnya di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB serta Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB.

Layanan di Jakarta Timur berlokasi di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB, lalu wilayah Kota Tangerang bertempat di Alun-alun Cibodas serta parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB.

Wilayah Serpong membuka gerai di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB, sedangkan Ciledug beroperasi di Giant Poris Gaga serta Kompleks Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB.

Area Ciputat melayani warga di halaman parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB, disusul Kelapa Dua di halaman Gtown House Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB.

Masyarakat Kota Bekasi dapat menuju Mono Caffe Pekayon pukul 09.00-13.00 WIB, sementara Kabupaten Bekasi menempatkan layanan di Pasar Central Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB.

Terakhir, wilayah Depok beroperasi di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00-12.00 WIB, serta wilayah Cinere di Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-12.00 WIB.

Para wajib pajak diharuskan membawa dokumen kelengkapan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), beserta STNK asli yang disertai dengan salinan fotokopinya.

Penetapan syarat tambahan juga diberlakukan, di mana kendaraan yang akan diproses tidak boleh memiliki catatan tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Fasilitas bergerak ini hanya diperuntukkan bagi pengurusan administratif tahunan, sehingga proses pergantian pelat nomor serta pembayaran pajak lima tahunan tetap diarahkan langsung ke kantor Samsat terdekat.

Artikel terkait

Rekomendasi