Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Samsat Keliling di berbagai titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat, 17 April 2026. Fasilitas ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan tanpa harus mendatangi kantor pusat.
Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, layanan ini khusus melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan serta pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Namun, pemegang kendaraan yang ingin memproses pajak lima tahunan atau pergantian pelat nomor tetap diwajibkan datang langsung ke kantor Samsat induk.
Pihak kepolisian telah menetapkan titik lokasi di lima wilayah Jakarta dengan jam operasional yang bervariasi. Wilayah Jakarta Pusat melayani di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng pada pukul 08.00-14.00 WIB, sementara Jakarta Selatan beroperasi di Halaman Parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan Gedung Walikota Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB.
Untuk wilayah penyangga, masyarakat Depok dapat mengakses layanan di Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00-11.00 WIB serta Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00-11.00 WIB. Di wilayah Serpong, petugas bersiaga di Halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan berlanjut di ITC BSD pada sore hari pukul 16.00-18.00 WIB.
Wajib pajak harus melengkapi sejumlah persyaratan dokumen sebelum mendatangi lokasi. Persyaratan tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya, STNK asli dan fotokopi, serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
Apabila proses pembayaran diwakilkan oleh pihak lain, pemohon wajib menyertakan surat kuasa yang telah dibubuhi materai. Petugas mengimbau agar masyarakat datang tepat waktu sesuai jadwal guna memastikan kelancaran dan ketertiban proses pelayanan di lapangan.
| Wilayah | Lokasi Layanan | Waktu Operasional (WIB) |
|---|---|---|
| Jakarta Pusat | Halaman Parkir Samsat, Lapangan Banteng | 08.00-14.00 |
| Jakarta Utara | Parkir Samsat, Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading | 08.00-14.00 |
| Jakarta Barat | Mall Citraland | 08.00-14.00 |
| Jakarta Selatan | Halaman Parkir Samsat, Gedung Walikota | 09.00-15.00 / 09.00-14.00 |
| Jakarta Timur | Parkir Samsat, Pasar Induk Kramat Jati | 08.00-14.00 |
| Depok | Parkir Samsat Depok, Kelurahan Tugu | 08.00-11.00 / 09.00-11.00 |
| Cinere | Kantor Kelurahan Pasir Putih | 08.00-11.30 |
| Kota Tangerang | Alun-alun Cibodas, Foodmosphere | 09.00-13.00 |
| Serpong | Parkir Samsat, ITC BSD | 08.00-14.00 / 16.00-18.00 |
| Ciledug | Kecamatan Pinang, Fresh Market Green Lake City | 09.00-14.00 |
| Ciputat | Parkir Samsat, Kelurahan Pondok Betung | 09.00-12.00 |
| Kelapa Dua | G Town House Square Gading Serpong | 08.00-14.00 |
| Kota Bekasi | Pizza HUT Komsen Jatiasih | 09.00-11.30 |
| Kab. Bekasi | Halaman Kantor Pemda Kabupaten Bekasi | 09.00-11.30 |
Informasi lebih mendalam mengenai layanan ini dapat diakses melalui saluran komunikasi resmi milik Ditlantas Polda Metro Jaya. Masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan petugas di kantor Samsat terdekat untuk kepastian prosedur terbaru.