Polda Metro Jaya membongkar aktivitas gudang penadah sepeda motor ilegal di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang diduga telah mengekspor 99.000 unit kendaraan ke luar negeri selama empat tahun beroperasi. Pengungkapan kasus yang melibatkan PT Indobike 26 ini dilaporkan memicu kerugian negara hingga Rp 177 miliar, Senin (11/5/2026).
Besaran kerugian tersebut dihitung berdasarkan potensi hilangnya penerimaan pajak serta penggunaan data pribadi masyarakat untuk pengajuan pembiayaan secara tidak sah, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, menegaskan bahwa ribuan kendaraan tersebut tidak tercatat dalam pungutan kepabeanan ekspor.
ÔÇ£Sepeda motor yang berasal dari pengalihan atau dari perbuatan yang ilegal ini, berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 177 miliar. Di mana itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara,ÔÇØ jelas Iman, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian saat ini telah menetapkan Direktur PT Indobike 26 berinisial WS sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. WS diduga kuat berperan sebagai penampung sekaligus penanggung jawab proses pengiriman ribuan motor tersebut ke pasar mancanegara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait pemalsuan, penggelapan, penadahan, tindak pidana pencucian uang, hingga pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara, menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami asal-usul kendaraan yang ditemukan.
ÔÇ£Asal usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia. Tapi masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman,ÔÇØ jelas Noor, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dari lokasi penggeledahan, petugas menyita total 1.494 unit sepeda motor yang terdiri dari 957 unit kondisi utuh dan 537 unit yang sudah dibongkar menjadi komponen siap jual. Seluruh unit yang disita terpantau masih dalam kondisi baru, bahkan sebagian besar masih terbungkus plastik pelindung pada beberapa bagian bodinya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, meminta pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh sindikat ini untuk segera berkoordinasi dengan penyidik. Hal ini mencakup pelaku usaha dealer maupun lembaga pembiayaan yang merasa memiliki keterkaitan dokumen dengan kendaraan yang disita.
ÔÇ£Pihak dealer, pelaku usaha, lembaga pembiayaan maupun masyarakat yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan yang saat ini sedang didalami oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dapat melaporkan dan membawa dokumen pendukung,ÔÇØ imbau Budi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.