Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang penampungan kendaraan di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menyita 1.494 unit sepeda motor yang diduga merupakan bagian dari jaringan perdagangan ilegal internasional.
Ribuan kendaraan tersebut rencananya akan dikirim ke benua Afrika sebagai barang ekspor tanpa dokumen sah. Berdasarkan laporan dari Megapolitan, sebanyak 537 unit ditemukan dalam kondisi sudah terurai menjadi komponen, sementara 957 unit lainnya masih dalam bentuk utuh dan relatif baru.
Kepala Subdirektorat Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara menjelaskan bahwa motor-motor tersebut telah dikemas sedemikian rupa untuk siap dikirim.
"Sebagian kendaraan ditemukan dalam kondisi telah dibongkar dan dikemas menggunakan plastik, sementara lainnya masih utuh dan relatif baru," ujar Noor Maghantara, Kepala Subdirektorat Kendaraan Bermotor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian mengidentifikasi bahwa modus operandi ini melibatkan pengiriman puluhan ribu kendaraan secara ilegal sejak tahun 2022. Skala pengungkapan di lokasi ini tercatat sebagai salah satu yang terbesar di wilayah hukum Jakarta.
"Kalau di wilayah hukum Polda Metro Jaya, (kasus ini) cukup besar. Tapi kalau di Indonesia, perlu cek data Polda lain. Karena Polda Jateng dan Jatim juga mengungkap cukup banyak," kata Noor Maghantara, Kepala Subdirektorat Kendaraan Bermotor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penyidik kini tengah mendalami sumber kendaraan yang diduga berasal dari pengalihan jaminan fidusia atau penyalahgunaan data pribadi.
"Asal usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia. Tapi masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman," jelas Noor Maghantara, Kepala Subdirektorat Kendaraan Bermotor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin mengungkapkan dampak finansial dari aktivitas ilegal ini sangat signifikan bagi kas negara.
"Sepeda motor yang berasal dari pengalihan atau dari perbuatan yang ilegal ini, berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 177 miliar. Di mana itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara," ujar Iman Imanudin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Polisi telah menetapkan Direktur PT Indobike 26 berinisial WS sebagai tersangka utama yang berperan sebagai pengumpul sekaligus eksportir. Atas tindakannya, WS terancam hukuman maksimal enam tahun penjara sesuai undang-undang yang berlaku.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto meminta pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh sindikat ini untuk segera melapor ke pihak berwajib.
"Pihak dealer, pelaku usaha, lembaga pembiayaan maupun masyarakat yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan yang saat ini sedang didalami oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dapat melaporkan dan membawa dokumen pendukung," ujar Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya.