Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegaskan bahwa Panti Asuhan Yatim Piatu Yayasan Al Mukhlisin di Cibubur tidak termasuk dalam daftar objek pengosongan lahan. Pernyataan ini disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rudy Hartono, pada Kamis (23/4/2026) guna meluruskan informasi yang beredar di media sosial.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi kedua yang digelar bersama pihak Kepolisian Resor setempat. Dilansir dari Megapolitan, kepastian mengenai status panti asuhan ini juga didasarkan pada keterangan yang diberikan oleh pemohon eksekusi tanah di kawasan tersebut.
"Dari hasil rakor kedua yang di Polres dan juga apa yang telah disampaikan oleh pemohon eksekusi, yayasan anak yatim tidak dieksekusi," kata Rudy Hartono, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Penegasan mengenai perlindungan fasilitas sosial ini juga mencakup bangunan ibadah yang berada di area yayasan. Rudy menambahkan bahwa tempat ibadah yang ada di dalam lingkungan panti asuhan tersebut dipastikan tetap aman dari tindakan pengosongan oleh juru sita.
"Dari hasil rakor, ada beberapa titik, karena memang sudah ada (surat-surat)," jelas Rudy Hartono, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terdapat empat bidang tanah yang menjadi objek resmi dalam pelaksanaan eksekusi di wilayah Cibubur. Lahan-lahan tersebut mencakup luasan yang bervariasi, mulai dari 4.800 meter persegi hingga yang terkecil seluas 867 meter persegi, berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Yang keempat adalah sebidang tanah dengan luas 3.375 meter persegi, ya. Sama sudah diukur oleh BPN," jelas Rudy Hartono, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Seluruh proses pengosongan lahan ini dilakukan atas dasar permohonan yang diajukan sejak 3 November 2025. Dasar hukum tindakan tersebut merujuk pada ketetapan hukum yang telah memiliki kekuatan tetap, termasuk hasil putusan di tingkat kasasi bagi pemohon atas nama Nining Rahardja.
"Dengan adanya suatu permohonan ya, permohonan tertanggal permohonan tindak lanjut itu tertanggal 3 November tahun 2025. Objek yang telah masuk di dalam penetapan di sini sudah jelas. Ada empat bidang namun dalam satu hamparan, ya, yang luasnya berbeda-beda," kata Rudy Hartono, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya, sebuah rekaman video menjadi viral dengan narasi yang mengeklaim Panti Asuhan Al Mukhlisin menjadi sasaran tindakan mafia tanah. Dalam konten tersebut, pihak pengelola panti menyatakan telah mengantongi seluruh perizinan dan surat-surat resmi untuk pendirian panti asuhan yatim piatu di lokasi tersebut.