PLN Ingatkan Warga Periksa Instalasi Listrik Sebelum Sewa Rumah

PLN Ingatkan Warga Periksa Instalasi Listrik Sebelum Sewa Rumah
Foto: Ilustrasi PLN Ingatkan Warga Periksa Instalasi Listrik Sebelum Sewa Rumah.

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih teliti dalam melakukan pemeriksaan instalasi listrik sebelum memutuskan untuk menyewa atau membeli rumah. Langkah ini penting dilakukan guna memastikan aspek keamanan bagi penghuni bangunan tersebut.

Dilansir dari Money, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Edyansyah, menekankan perlunya memastikan legalitas kelistrikan di samping kondisi fisik bangunan. Hal itu ia sampaikan pada Jumat (8/5/2026).

"Selain memperhatikan kondisi bangunan, masyarakat juga perlu memastikan instalasi listrik rumah aman, legal, dan memenuhi standar. Hal ini penting untuk melindungi penghuni dari risiko gangguan maupun bahaya kelistrikan," jelas Edyansyah, General Manager PLN UID Sulselrabar.

Edyansyah merinci empat poin utama pemeriksaan yang meliputi kepemilikan Sertifikat Laik Operasi (SLO), status tagihan listrik untuk menghindari tunggakan, kondisi segel kWh meter yang normal, serta status pendaftaran resmi sebagai pelanggan PLN. Ketidakpatuhan pada poin tersebut dapat membawa risiko kerugian materiil bagi penghuni baru.

"Penggunaan instalasi listrik yang tidak sesuai standar atau sambungan ilegal dapat membahayakan penghuni rumah dan berpotensi menimbulkan kerugian," jelas Edyansyah.

Masyarakat kini dapat memanfaatkan aplikasi PLN Mobile untuk memverifikasi status layanan listrik pada hunian yang menjadi incaran. Fasilitas ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai prosedur kelistrikan yang sah.

"Melalui PLN Mobile, masyarakat dapat lebih mudah memastikan status layanan listrik rumah yang akan dibeli atau disewa. Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya keselamatan dan legalitas instalasi listrik," beber Edyansyah.

Sementara itu, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PT PLN (Persero), Gregorius Adi Trianto, menyatakan bahwa aplikasi tersebut berfungsi menyederhanakan akses layanan bagi pelanggan. Inovasi ini mencakup kemudahan bagi pemilik bangunan baru yang ingin melakukan penyambungan listrik perdana.

"Penyambungan listrik baru merupakan tahapan penting setelah bangunan selesai secara fisik. Melalui PLN Mobile, masyarakat dapat mengajukan permohonan penyambungan listrik secara resmi dengan alur yang praktis dan dapat dipantau," ujar Gregorius Adi Trianto pada Kamis (22/1/2026).

Sistem ini menjamin transparansi biaya sesuai ketentuan yang berlaku dan mencegah praktik perantara atau informasi yang tidak valid. Pelanggan dapat mengunduh aplikasi melalui platform digital resmi untuk memulai proses pengajuan.

ÔÇ£Dengan mengajukan penyambungan listrik melalui kanal resmi PLN Mobile, pelanggan juga terhindar dari risiko informasi yang tidak akurat, biaya di luar ketentuan, maupun praktik perantara yang berpotensi merugikan," jelas Gregorius Adi Trianto.

Prosedur pendaftaran dilakukan dengan mengisi alamat lokasi, menentukan daya yang dibutuhkan, serta melengkapi data SLO atau NIDI melalui menu Pasang Baru Satu Pintu. Jika instalasi belum terpasang, sistem menyediakan daftar instalatir resmi yang terdaftar di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

Artikel terkait

Rekomendasi