Pengadilan Niaga Makassar Tetapkan PKPU Sementara PT Huadi Nickel

Pengadilan Niaga Makassar Tetapkan PKPU Sementara PT Huadi Nickel
Foto: Ilustrasi Pengadilan Niaga Makassar Tetapkan PKPU Sementara PT Huadi Nickel.

PT Huadi Nickel Alloy Indonesia resmi menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (28/4/2026). Perusahaan smelter nikel asal China tersebut beroperasi di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), Sulawesi Selatan.

Status hukum ini ditetapkan melalui putusan Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Mks sebagai respons atas permohonan yang diajukan oleh PT Gamma Berjaya Mineral. Pemohon merupakan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) mineral logam yang berbasis di Jakarta Barat.

Dilansir dari Ekonomi, putusan tersebut mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak tanggal pengucapan putusan. Pengadilan juga telah menunjuk Henry Dunant Manuhua sebagai hakim pengawas dalam perkara ini.

"Mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang [PKPUS] dari pemohon tersebut untuk paling lama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan," dalam pengumuman yang diterbitkan di Bisnis Indonesia, Kamis (30/4/2026).

Selain hakim pengawas, otoritas peradilan mengangkat Baso Fakhruddin, Haikal Arisy, dan Muhammad Bimaslama Saleh. Ketiganya bertugas sebagai tim pengurus bagi PT Huadi Nickel Alloy Indonesia selama menjalani masa PKPU sementara.

Rangkaian agenda hukum telah disusun oleh hakim pengawas, termasuk pelaksanaan rapat kreditur pertama yang dijadwalkan pada Senin (11/5/2026) mendatang. Pertemuan tersebut akan berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar pada pukul 10.00 WIB.

Tahapan berikutnya adalah pembahasan rencana perdamaian yang direncanakan pada 9 Juni 2026. Tim Pengurus juga telah melayangkan undangan kepada debitur, para kreditur, serta pihak terkait lainnya untuk mengikuti Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim pada Kamis (11/6/2026) di lokasi yang sama.

Artikel terkait

Rekomendasi