Pidato Presiden Prabowo Terkait Ekspor SDA Buat IHSG Anjlok Dua Persen

Pidato Presiden Prabowo Terkait Ekspor SDA Buat IHSG Anjlok Dua Persen
Foto: Ilustrasi Pidato Presiden Prabowo Terkait Ekspor SDA Buat IHSG Anjlok Dua Persen.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam setelah pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). Pasar saham Indonesia langsung terkoreksi hingga lebih dari 2 persen menyusul pengumuman kebijakan tersebut.

Seperti diberitakan oleh Detik Finance, data dari RTI Business menunjukkan IHSG merosot sebesar 2,25 persen menuju posisi 6.227,41 pada pukul 11.19 WIB. Padahal, sebelum Prabowo menyampaikan pidatonya, indeks saham sempat bergerak positif dan menguat di atas 1 persen hingga menyentuh level 6.459,55.

Pergerakan saham di bursa menunjukkan sebanyak 548 saham mengalami pelemahan, sementara 135 saham bergerak menguat, dan 127 saham lainnya tidak mengalami perubahan posisi atau stagnan. Sepanjang tahun 2026 berjalan, akumulasi penurunan IHSG tercatat sudah mencapai 27,64 persen.

Sektor industri dasar atau basic industry menjadi bidang yang mengalami tekanan paling berat dengan penurunan sebesar 5,75 persen. Kejatuhan ini menyeret sejumlah harga saham emiten besar di sektor tersebut ke zona merah dengan koreksi yang cukup signifikan.

Salah satunya adalah PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) yang terjerembab hingga terkena auto reject bawah (ARB) setelah melemah 14,74 persen menjadi Rp 2.660 per saham. Selanjutnya, PT Barito Pacific Tbk (BRPT) juga melemah 7,31 persen ke harga Rp 7,31 persen, serta PT Amman Mineral International Tbk (AMMN) ikut turun 7,26 persen menuju level Rp 2.950 per saham.

Penurunan indeks ini terjadi setelah Presiden Prabowo mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA dalam pidatonya di Sidang Paripurna DPR RI. Regulasi ini dikeluarkan dengan tujuan utama agar pemanfaatan hasil alam dapat memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Kepala Negara menjelaskan bahwa regulasi baru ini menjadi instrumen strategis untuk membenahi dan memperkuat sistem penjualan hasil alam ke luar negeri. Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan seluruh aktivitas penjualan ekspor SDA harus dikelola dan melewati jalur badan usaha milik negara.

Implementasi kebijakan ini mewajibkan seluruh komoditas strategis nasional, mulai dari minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, hingga ferro alloy dikirim melalui BUMN yang telah ditunjuk secara resmi.

"Hari ini pemerintah RI yang saya pimpin menerbitkan PP tentang tata kelola ekspor sumber daya alam. Penertiban ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam kita," ujar Prabowo dalam rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Artikel terkait

Rekomendasi