Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menahan tiga petinggi perusahaan penyelenggara peer-to-peer lending KoinWorks pada Rabu (6/5/2026). Penahanan ini dilakukan atas dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi penyaluran kredit dari salah satu bank BUMN senilai Rp 600 miliar.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah Jonathan Bryan selaku Direktur Utama PT Lunaria Annua Teknologi (LAT), Benedicto Haryono selaku Komisaris PT LAT, dan Bernard Adrianto Arifin sebagai Direktur Operasional PT LAT. Penahanan dilakukan untuk masa 20 hari ke depan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba, dilansir dari Megapolitan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, mengungkapkan para petinggi perusahaan induk KoinWorks tersebut diduga memanipulasi analisis kredit dan agunan. Penyaluran dana dari PT BRI Persero dilakukan kepada sejumlah nasabah tanpa melalui prosedur penutupan asuransi yang sah.
ÔÇ£Serta menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI Persero kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp 600 miliar,ÔÇØ jelas Dapot dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2026).
Para petinggi tersebut kini menghadapi jeratan hukum berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda mencapai Rp 2 miliar.
Di sisi lain, sebanyak 94 korban telah melaporkan petinggi perusahaan yang sama ke Bareskrim Polri pada 13 Maret 2026. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah yang ditaksir merugikan hingga Rp 40 miliar.
Kuasa hukum para korban, Alwin, menyebutkan bahwa pihak perusahaan menjanjikan pengembalian modal beserta bunga 5 persen per tahun setelah sempat mengaku ditipu nasabah lain pada 2024. Namun, hingga kini janji tersebut tidak kunjung dipenuhi oleh pihak manajemen.
ÔÇ£Tapi ya ini sudah mau dua tahun, enggak terealisasi juga gitu. Modal pokoknya enggak balik, bunga 5 persen per tahun pun juga enggak nyampai,ÔÇØ jelas Alwin dihubungi Kompas.com, Kamis (7/5/2026).
Pihak korban mengaku tergiur menyetorkan dana karena promosi masif melalui media sosial. Selain itu, manajemen perusahaan meyakinkan nasabah dengan klaim adanya asuransi dan dana proteksi yang menjamin keamanan investasi hingga 100 persen.
ÔÇ£Jadi kalau misalnya terjadi gagal bayar atau terjadi risiko, itu ada cover sampai 100 persen. Itulah kenapa mereka tertarik,ÔÇØ kata dia.
Alwin mencurigai adanya aliran dana internal yang tidak wajar di balik klaim kerugian Rp 365 miliar akibat identitas palsu peminjam berinisial MTH. Ia menilai sistem verifikasi data kependudukan seharusnya mampu mencegah kebocoran dana sebesar itu di awal kerja sama.
ÔÇ£Kami menduga ada uang yang mengalir ke orang-orang dalam KoinWorks. Karena kalau misalnya enggak, kenapa bisa lolos itu Rp 300 miliar lho,ÔÇØ ujar Alwin.
Proses analisis terhadap 279 identitas peminjam yang belakangan diketahui palsu menjadi poin krusial yang dipertanyakan oleh tim hukum korban. Alwin menegaskan verifikasi lapangan dan verifikasi data bisnis merupakan prosedur wajib dalam penyaluran dana pinjaman.
ÔÇ£Orang mau pinjam duit kan lu harus analisis dulu, harus datangin rumahnya, harus verifikasi, harus tahu bisnisnya berapa, berapa pendapatannya,ÔÇØ ujar Alwin.
Kejanggalan waktu pendeteksian identitas palsu yang baru terungkap setelah dana hilang menjadi dasar kuat bagi para korban untuk menuntut pertanggungjawaban. Saat ini penyelidik sedang mendalami keterangan saksi-saksi dan merencanakan pemanggilan ahli industri teknologi finansial.
ÔÇ£Jadi ketika KoinWorks kemudian melaporkan MTH karena sudah menipu, menggunakan dana KoinWorks dibawa kabur dengan KTP palsu, kami mempertanyakan, kan seharusnya KTP masuk itu di awal, bukan di akhir. Ya kenapa baru tahunya di akhir bahwa KTP-nya palsu?ÔÇØ tutur Alwin.
Para korban kini menunggu kepastian mengenai pengembalian aset mereka di tengah proses hukum korupsi yang berjalan. Alwin menyatakan kekhawatirannya jika aset perusahaan nantinya hanya disita untuk kepentingan pemulihan kerugian negara atau pihak bank BUMN.
ÔÇ£Tentunya dari korban retail ya, ada ganti rugi, ada pengembalian. Cuma memang kami khawatir kalau misalnya mereka jadi tersangka kasus korupsi terus sudah divonis bersalah, ini kan nanti asetnya akan disita terus diutamakan pasti untuk negara dong atau untuk BRI,ÔÇØ tutup Alwin.