Petinggi Buruh Pertanyakan Tugas Satgas PHK Bentukan Presiden Prabowo

Petinggi Buruh Pertanyakan Tugas Satgas PHK Bentukan Presiden Prabowo
Foto: Ilustrasi Petinggi Buruh Pertanyakan Tugas Satgas PHK Bentukan Presiden Prabowo.

Sejumlah pemimpin serikat buruh mempertanyakan kejelasan tugas dan fungsi Satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day, Senin (4/5/2026). Para petinggi buruh mengaku belum mendapatkan informasi mendalam mengenai mekanisme kerja lembaga tersebut.

Ketidakjelasan ini mencakup wewenang pengambilan keputusan hingga susunan pengurus di dalam satuan tugas tersebut. Dilansir dari Detik Finance, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai rincian struktur organisasi Satgas PHK.

"Kita juga belum jelas fungsi, tugas, dan mekanisme pengambilan keputusan di Satgas PHK bagaimana. Susunan pengurusnya pun KSPI belum diberitahu," ujar Said Iqbal, Presiden KSPI.

Hingga saat ini, pihak serikat pekerja juga belum mendapatkan naskah resmi aturan hukum yang memayungi pembentukan satgas tersebut. Hal ini menghambat pemahaman mereka terhadap landasan operasional lembaga bentukan presiden tersebut.

"Kita juga belum memiliki salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026, beleid yang menjadi landasan hukum pembentukan Satgas PHK," kata Said Iqbal, Presiden KSPI.

Nada serupa disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban. Meskipun menilai pembentukan satgas sebagai langkah positif untuk mengatasi tekanan ketenagakerjaan, Elly tetap menanti detail teknis terkait operasional di lapangan.

"Hingga saat ini kami masih menunggu penjelasan lebih rinci," kata Elly Rosita Silaban, Presiden KSBSI.

Keterlibatan serikat buruh dianggap menjadi faktor kunci agar satgas ini dapat merespons permasalahan pekerja secara cepat dan efektif. Elly menegaskan perlunya akses terhadap substansi pengaturan agar fungsi pengawasan dan perlindungan hak pekerja dapat berjalan nyata.

"Sampai saat ini serikat buruh juga masih menunggu salinan resmi dari regulasi tersebut untuk dapat mempelajari secara komprehensif substansi pengaturannya," tegas Elly Rosita Silaban, Presiden KSBSI.

Berbeda dengan pimpinan lainnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengeklaim telah mengetahui gambaran struktur organisasi. Andi menyebut struktur tersebut akan diisi oleh jajaran penasihat, sekretaris, hingga komite eksekutif.

"Saya masuk di Penasihat bersama Menaker," ujar Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI.

Andi menambahkan bahwa sejumlah nama sudah dipilih oleh Presiden Prabowo untuk mengisi posisi di dalam satgas. Namun, ia masih enggan membeberkan identitas para personel tersebut sebelum ada pengumuman resmi dari pemerintah.

"Sudah (ada namanya yang ditunjuk). Tinggal diumumkan," kata Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI.

Selain penanganan pemutusan hubungan kerja, Satgas ini direncanakan mengelola aspek kesejahteraan yang lebih luas. Program-program yang akan menjadi cakupan kerja meliputi sektor pendidikan, kesehatan, perumahan, hingga jaminan sosial bagi para pekerja.

Artikel terkait

Rekomendasi