Penyesuaian dokumen pembelian polis kini tengah dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa dan umum. Langkah ini diambil guna mengikuti arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pedoman Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 251 KUHD.
Dikutip dari Keuangan, pembaruan ini diterapkan pada Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ), ketentuan polis, formulir klaim, pedoman operasional, hingga formulir perubahan dan pemulihan polis. Proses tersebut bertujuan mempertegas hak sekaligus kewajiban perusahaan serta pemegang polis, sekaligus meningkatkan transparansi dan kepatuhan regulasi.
Sistem pendukung juga turut disesuaikan oleh perusahaan asuransi. Selain itu, pelatihan khusus diberikan kepada tenaga pemasar dan mitra distribusi demi memastikan penyampaian informasi kepada nasabah berjalan akurat serta seragam.
Perubahan tata dokumentasi ini dipastikan tidak mengintervensi manfaat perlindungan nasabah. Seluruh hak proteksi tetap berjalan sesuai kontrak yang disepakati. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat asas itikad baik (utmost good faith) agar hubungan kedua belah pihak lebih seimbang dan terbuka.
Abitani Barkah Taim selaku Pengamat Asuransi sekaligus Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) menilai bahwa pembaruan dokumen ini berfungsi memperjelas regulasi yang selama ini menjadi fondasi industri.
Menurut Abitani Barkah Taim, segala ketentuan mengenai polis dan mekanisme pertanggungan wajib tertera secara eksplisit dalam dokumen serta tidak boleh berdasar pada asumsi belaka.
"Putusan MK terkait Pasal 251 KUHD mempertegas prinsip utmost good faith. Pembatalan polis tidak boleh dilakukan sepihak atau secara serta-merta tanpa mekanisme yang adil dan sesuai ketentuan," ujarnya.
Mekanisme contestable period sebetulnya sudah berlaku dalam praktik asuransi jiwa yang umumnya berjalan selama dua tahun. Melalui periode ini, perusahaan memiliki hak klarifikasi jika ada informasi risiko tersembunyi yang tidak dipaparkan di awal oleh nasabah.
Perusahaan asuransi juga memiliki opsi untuk menawarkan penyesuaian nilai premi yang sejalan dengan tingkat risiko, atau mengambil kebijakan lain yang disetujui bersama.
Bagi nasabah, tersedia free look period selama 14 hari pasca-penerimaan polis untuk mempelajari seluruh klausul. Jika isi dokumen terbukti tidak sesuai dengan penjelasan awal, nasabah berhak membatalkan polis dan menerima kembali premi yang telah dibayarkan.
Abitani Barkah Taim menegaskan bahwa aktivitas pelayanan dan proses pengajuan klaim bagi nasabah dipastikan tetap berjalan normal.
Standardisasi ketentuan yang lebih gamblang ini diharapkan dapat mempermudah pemahaman nasabah mengenai prosedur klaim sekaligus meminimalkan risiko kesalahpahaman tanpa mendegradasi manfaat produk.
Penyampaian informasi pembaruan ini dituntut secara konsisten, proporsional, dan sederhana oleh perusahaan asuransi. Penyusunan materi komunikasi eksternal serta panduan internal dinilai krusial agar publik paham bahwa langkah ini merupakan bentuk transparansi, bukan pemotongan manfaat.
Kejujuran dalam pemaparan data, pemahaman pengecualian proteksi, hingga keterbukaan terkait kondisi medis yang sudah ada sebelumnya (pre-existing condition) tetap menjadi pilar utama bagi pemegang polis.
"Penyesuaian dokumen ini justru menegaskan kembali pentingnya prinsip-prinsip tersebut," katanya.
Secara menyeluruh, Abitani Barkah Taim menganggap penguatan prosedur operasional dan penyesuaian berkas ini merupakan bagian dari proteksi konsumen yang diatur regulator guna mendongkrak kepercayaan publik terhadap industri.
"Ke depan, peningkatan literasi keuangan, khususnya mengenai asuransi, tetap perlu dilakukan agar masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam polis," papar Abitani Barkah Taim.