Penerimaan Pajak Kuartal I 2026 Tumbuh 20,7 Persen Jadi Rp394,8 Triliun

Penerimaan Pajak Kuartal I 2026 Tumbuh 20,7 Persen Jadi Rp394,8 Triliun
Foto: Ilustrasi Penerimaan Pajak Kuartal I 2026 Tumbuh 20,7 Persen Jadi Rp394,8 Triliun.

Pemerintah mencatat penerimaan pajak pada kuartal pertama 2026 tumbuh sebesar 20,7 persen secara tahunan dengan total raihan mencapai Rp394,8 triliun. Capaian ini muncul di tengah penurunan outlook utang Indonesia menjadi negatif oleh lembaga pemeringkat internasional seperti Fitch dan Moody's sejak awal tahun.

Realisasi tersebut baru memenuhi 16,7 persen dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun sebagaimana dilansir dari Money. Pertumbuhan yang terlihat signifikan ini dipengaruhi oleh rendahnya basis pembanding pada periode yang sama tahun lalu akibat kendala sistem perpajakan.

Faktor musiman berupa momen Ramadan dan Lebaran yang jatuh pada awal tahun juga berkontribusi besar dalam mendongkrak konsumsi masyarakat secara masif. Hal ini terlihat dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM yang tumbuh 57,7 persen, sementara Pajak Penghasilan (PPh) Badan hanya tumbuh 5,4 persen.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kondisi ekonomi nasional saat ini sedang menunjukkan tren perbaikan setelah mengalami turbulensi pada tahun sebelumnya. Purbaya sempat mengunjungi Washington DC pada April 2026 untuk memberikan klarifikasi mengenai kekuatan fondasi fiskal Indonesia kepada lembaga internasional.

"Coretax diperbaiki terus. Pajak akan bekerja lebih baik lagi." kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Pemerintah mengakui adanya kendala teknis pada sistem pelaporan pajak saat batas akhir penyampaian SPT Tahunan pada 30 April 2026. Tercatat masih ada sekitar 3,3 juta wajib pajak yang belum melaporkan kewajiban mereka hingga periode tersebut berakhir.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan adanya tantangan terkait basis pajak yang cenderung stagnan dalam beberapa tahun terakhir. Pihaknya berupaya melakukan integrasi sistem bagi pelaku ekonomi yang belum terdaftar secara resmi sebagai wajib pajak.

CORE Indonesia memberikan catatan kritis mengenai kenaikan penerimaan negara yang terjadi pada tiga bulan pertama tahun ini. Lembaga riset tersebut menilai pertumbuhan yang ada belum mencerminkan penguatan aktivitas ekonomi riil secara fundamental.

"Peningkatan yang terjadi lebih bersifat temporer, belum mencerminkan perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, atau penguatan aktivitas ekonomi." tegas CORE Indonesia.

Di sisi lain, kebijakan windfall tax untuk komoditas nikel dan bea keluar batu bara yang ditargetkan berlaku mulai 1 April 2026 masih terkendala regulasi. Hingga saat ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum instrumen tersebut belum resmi diterbitkan oleh pemerintah.

Artikel terkait

Rekomendasi