Pertamina Buka Suara Terkait Isu Pembatasan Pertalite Mulai 1 Juni 2026

Pertamina Buka Suara Terkait Isu Pembatasan Pertalite Mulai 1 Juni 2026
Foto: Ilustrasi Pertamina Buka Suara Terkait Isu Pembatasan Pertalite Mulai 1 Juni 2026.

Unggahan mengenai pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite bagi mobil bermesin di atas 1.400 cc marak beredar di media sosial. Isu tersebut menyebutkan bahwa aturan baru ini bakal mulai diberlakukan pada 1 Juni 2026.

Kabar yang beredar menyertakan daftar sejumlah tipe kendaraan roda empat yang diklaim tidak boleh lagi menggunakan Pertalite. Beberapa model populer yang masuk dalam daftar tersebut meliputi Daihatsu Xenia, Daihatsu Terios, Daihatsu Luxio, Toyota Yaris, Toyota Veloz, Honda City, Honda Mobilio, hingga Mitsubishi Xpander.

Sirkulasi informasi ini langsung memicu perhatian luas serta memancing beragam komentar dari warganet. Banyak pengguna media sosial mempertanyakan kebenaran rumor pembatasan pembelian BBM subsidi yang didasarkan pada kapasitas mesin kendaraan tersebut.

Merespons kabar yang beredar, pihak PT Pertamina Patra Niaga memberikan penjelasan mengenai posisi perusahaan. Seperti dilansir dari Otomotif, badan usaha milik negara tersebut menegaskan komitmennya untuk selalu patuh pada regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Robert Dumatubun menyatakan bahwa pihaknya senantiasa mengikuti setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait sektor energi nasional. Hal ini termasuk apabila ke depan terdapat aturan baru mengenai tata niaga penyaluran BBM bersubsidi.

"Pada prinsipnya Pertamina sebagai BUMN dan badan usaha/operator yang berada di bawah pemerintah akan mengikuti dan mengacu pada arahan pemerintah sebagai regulator," ujar Robert kepada Kompas.com, Jumat (22/5/2026).

Menunggu Regulasi dan Kajian Pemerintah

Walau demikian, Robert belum memberikan konfirmasi atau jawaban pasti mengenai kebenaran larangan bagi kendaraan bermesin di atas 1.400 cc tersebut. Ia menerangkan bahwa segala bentuk kebijakan di sektor energi merupakan kewenangan penuh pihak pemerintah.

Setiap regulasi baru yang menyangkut hajat hidup orang banyak dipastikan bakal melewati proses kajian mendalam sebelum akhirnya diputuskan dan diimplementasikan di lapangan. Pertamina bertindak selaku operator yang mengeksekusi keputusan tersebut.

"Kebijakan terkait energi akan ditetapkan pemerintah melalui kajian dan keputusan yang kemudian dilaksanakan oleh operator," kata Robert.

Robert menambahkan, rincian teknis serta mekanisme pelaksanaan di lapangan nantinya akan disusun dan diatur oleh kementerian atau lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan terkait.

"Lembaga pemerintah terkait yang akan menurunkan teknis dan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan. Pertamina saat ini menunggu dan mengikuti arahan yang berlaku, yakni menyalurkan energi sesuai ketentuan," ujarnya.

Artikel terkait

Rekomendasi