Korlantas Polri Permudah Perpanjangan STNK Tahunan Tanpa KTP Pemilik Lama

Korlantas Polri Permudah Perpanjangan STNK Tahunan Tanpa KTP Pemilik Lama
Foto: Ilustrasi Korlantas Polri Permudah Perpanjangan STNK Tahunan Tanpa KTP Pemilik Lama.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan kebijakan baru yang mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa melampirkan KTP pemilik lama mulai Sabtu (18/4/2026). Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi pemilik kendaraan bekas di seluruh wilayah Indonesia.

Dilansir dari Detik Oto, kemudahan tersebut hanya diberikan untuk pengurusan pajak tahunan secara rutin. Sementara itu, untuk proses perpanjangan STNK lima tahunan yang disertai penggantian plat nomor, warga tetap diwajibkan menyertakan KTP asli sesuai identitas yang tercantum dalam dokumen kendaraan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengatasi kendala yang dialami pembeli kendaraan bekas. Pihaknya menjamin pelayanan tetap berjalan optimal tanpa memberikan beban tambahan kepada masyarakat saat proses pembayaran pajak.

"Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," kata Wibowo.

Wibowo menambahkan bahwa fleksibilitas ini merupakan solusi sementara bagi para wajib pajak. Pemilik kendaraan cukup membawa STNK asli, KTP pribadi saat ini, serta bukti transaksi jual-beli sebelum nantinya diarahkan untuk melakukan proses balik nama secara resmi.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi di semua bidang pelayanan publik," ucap Wibowo.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua atau kendaraan bekas kini telah digratiskan secara nasional. Objek pajak BBNKB hanya ditujukan untuk penyerahan pertama atau kendaraan baru.

Meskipun tarif BBNKB telah dihapuskan, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar komponen biaya lain. Biaya tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, serta biaya administrasi penerbitan STNK, pelat nomor, BPKB, dan mutasi kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel terkait

Rekomendasi