Korlantas Polri Izinkan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Korlantas Polri Izinkan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Foto: Ilustrasi Korlantas Polri Izinkan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama.

Korlantas Polri menerapkan kebijakan nasional baru yang memungkinkan masyarakat membayar pajak STNK tahunan kendaraan bekas tanpa perlu menyertakan KTP asli pemilik lama selaku pihak pertama.

Aturan ini mengharuskan pemilik baru melampirkan KTP pribadi beserta STNK asli, serta menandatangani surat pernyataan kepemilikan sebagai permohonan blokir untuk kewajiban balik nama pada tahun berikutnya, seperti dilansir dari Detik Oto.

Langkah relaksasi ini diambil untuk mempermudah pengurusan dokumen kendaraan bermotor karena kewajiban melampirkan KTP asli pemilik lama sebelumnya diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61.

"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo beberapa waktu lalu.

Meskipun biaya bea balik nama kendaraan bekas sebesar 1 persen sudah dihapuskan pemerintah untuk meringankan beban biaya yang kerap dikeluhkan, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar komponen pajak lainnya.

Pengurusan balik nama tersebut masih memerlukan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru, biaya mutasi jika berpindah daerah, serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk tahun berikutnya.

Artikel terkait

Rekomendasi