Bapenda Jakarta Izinkan Perpanjangan STNK Tahunan Tanpa KTP Pemilik Lama

Bapenda Jakarta Izinkan Perpanjangan STNK Tahunan Tanpa KTP Pemilik Lama
Foto: Ilustrasi Bapenda Jakarta Izinkan Perpanjangan STNK Tahunan Tanpa KTP Pemilik Lama.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta resmi melonggarkan syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dengan meniadakan kewajiban melampirkan KTP pemilik lama mulai Sabtu (18/4/2026). Kebijakan fleksibel ini diterapkan guna membantu pemilik kendaraan bekas di wilayah Jakarta yang sering terkendala masalah administrasi identitas asli.

Langkah tersebut diambil untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak sekaligus menjaga akuntabilitas pelayanan publik, sebagaimana dilansir dari Detik Oto. Program ini menjadi solusi bagi warga yang selama ini enggan membayar pajak akibat kesulitan meminjam KTP dari tangan pertama.

"Dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan teknis pelayanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan yang lebih fleksibel, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum," demikian dikutip dari Bapenda DKI Jakarta.

Penerapan aturan baru ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Melalui skema ini, masyarakat tetap diarahkan untuk segera mengurus legalitas kepemilikan secara penuh di masa mendatang.

"Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengurangi hambatan administratif yang selama ini dihadapi sebagian wajib pajak," kata pihak Bapenda DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta menekankan bahwa kebijakan ini bersifat transisi dan bukan merupakan ketetapan permanen. Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas ini diharuskan menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk melakukan proses balik nama kendaraan paling lambat pada tahun 2027.

"Melalui kewajiban penandatanganan surat pernyataan, Pemprov memastikan bahwa proses balik nama kendaraan tetap menjadi prioritas yang harus diselesaikan di masa mendatang. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan di DKI Jakarta tetap akurat dan dapat mendukung perencanaan pembangunan serta optimalisasi penerimaan daerah," kata pihak Bapenda DKI Jakarta.

Otoritas pajak daerah memastikan kesiapan seluruh personel di lapangan dalam mengawal kebijakan baru ini kepada masyarakat. Transparansi dan profesionalisme menjadi standar utama dalam setiap layanan di gerai Samsat seluruh wilayah Jakarta.

"Pemprov DKI Jakarta juga memastikan bahwa seluruh jajaran pelayanan Samsat di wilayahnya siap melaksanakan kebijakan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," tulis Bapenda DKI Jakarta.

Artikel terkait

Rekomendasi