Pemerintah Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan PPh Badan Mei 2026

Pemerintah Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan PPh Badan Mei 2026
Foto: Ilustrasi Pemerintah Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan PPh Badan Mei 2026.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini diambil setelah otoritas menerima ribuan permohonan relaksasi dari berbagai pihak menjelang batas akhir reguler pada Kamis, 30 April 2026.

Keputusan perpanjangan masa lapor tersebut didasari oleh aspirasi yang masuk dari masyarakat serta asosiasi usaha. Dilansir dari Ekonomi, langkah ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam merampungkan kewajiban administrasi perpajakan mereka.

Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa instansinya mencatat sekitar 4.000 permintaan perpanjangan periode pelaporan. Permohonan tersebut datang dari wajib pajak badan, masyarakat umum, asosiasi, hingga pihak penghubung atau tax intermediaries.

"Jadi kami pertimbangkan betul. Kami hitung betul dengan kerangka kesiapan penerimaan yang memang harus kami capai di April ini, maka tadi arahan Pak Menteri [Keuangan] untuk relaksasi laporannya itu insyaallah akan segera kami rilis," terang Bimo di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Bimo menjelaskan bahwa durasi relaksasi pelaporan bagi wajib pajak badan ini disamakan dengan kebijakan untuk orang pribadi, yakni selama satu bulan. Dengan demikian, batas waktu yang seharusnya berakhir pada hari ini bergeser hingga akhir Mei mendatang.

Meskipun pelaporan diberikan pelonggaran, pihak otoritas pajak masih melakukan evaluasi mendalam terkait kebijakan pembayaran pajak. Hal ini berkaitan dengan perhitungan dampaknya terhadap target capaian penerimaan negara pada bulan April 2026.

Berdasarkan data hingga 29 April 2026, realisasi penerimaan pajak menunjukkan tren pertumbuhan yang konsisten di angka dua digit. Penentuan relaksasi pembayaran akan sangat bergantung pada hasil kinerja penerimaan yang terkumpul hingga penutupan hari ini.

"Jadi sampai 29 April kemarin itu pertumbuhan masih sangat positif di atas 18%, Januari sampai 29 April. Nah 30 April ini kami harus pastikan supaya sesuai dengan target," tutur Bimo.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan restu atas kebijakan relaksasi pelaporan ini meskipun UU KUP menetapkan batas akhir pada 30 April. Masukan dari sejumlah korporasi dan asosiasi menjadi pertimbangan utama bagi Menkeu dalam memberikan dispensasi waktu tersebut.

Data DJP menunjukkan hingga pukul 12.00 WIB, jumlah SPT PPh yang masuk dari wajib pajak orang pribadi dan badan telah mencapai 12,6 juta berkas. Angka ini setara dengan 84 persen dari total target yang ditetapkan sebesar 15 juta SPT.

Di sisi lain, perpanjangan waktu ini tidak berlaku bagi wajib pajak orang pribadi atau PPh pasal 21 yang dipastikan berakhir pada hari ini. Sebelumnya, kategori wajib pajak tersebut sudah mendapatkan kompensasi waktu yang dimulai dari 31 Maret hingga 30 April 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi