Polri Izinkan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Polri Izinkan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Foto: Ilustrasi Polri Izinkan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama.

Korlantas Polri memberikan relaksasi bagi pemilik kendaraan bekas untuk melakukan pengesahan atau perpanjangan STNK tahunan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik lama mulai Kamis (16/4/2026). Kebijakan ini mewajibkan pemohon mengisi formulir pernyataan kesanggupan melakukan balik nama kendaraan.

Masyarakat kini dapat menggunakan identitas pribadi saat mengurus administrasi pajak tahunan kendaraan yang dibeli dari tangan kedua. Ketentuan ini bertujuan mempermudah birokrasi bagi warga yang belum sempat melakukan proses balik nama secara permanen, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa pemilik kendaraan akan diminta mengisi formulir pemblokiran serta kesanggupan balik nama untuk tahun depan. Langkah ini diambil agar data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat sesuai dengan pengguna aslinya.

"Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya walau BBN 2 itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027," jelas Wibowo dikutip CNN Indonesia.

Penghapusan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bekas saat ini sudah diterapkan di berbagai wilayah untuk meringankan beban masyarakat. Meski biaya balik nama pokok telah dihapus, pemohon tetap dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen baru seperti STNK, TNKB, dan BPKB.

Persyaratan administratif perpanjangan STNK secara umum masih berpedoman pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61. Aturan tersebut mewajibkan pengisian formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas diri, STNK lama, serta Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

Bagi pemilik kendaraan yang melakukan balik nama, identitas yang terdaftar akan beralih sepenuhnya ke nama pembeli baru. Kondisi ini secara otomatis menghilangkan kebutuhan untuk meminjam KTP dari pemilik sebelumnya pada masa pajak yang akan datang.

Artikel terkait

Rekomendasi