Pemilik Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya habis bertepatan dengan libur Hari Raya Idul Adha 1447 H mendapatkan dispensasi khusus. Dokumen berkendara yang mati tersebut dapat diperpanjang kembali tanpa harus menempuh proses pembuatan dari awal.
Kebijakan ini diterapkan lantaran pelayanan SIM diliburkan sementara pada 27 Mei 2026 dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha. Dilansir dari Detik Oto, proses pelayanan bagi masyarakat bakal dibuka kembali oleh pihak kepolisian pada Kamis, 28 Mei 2026.
Berdasarkan Peraturan Polri nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, dokumen yang telah melewati masa berlaku sebenarnya tidak dapat diperpanjang. Namun, proses perpanjangan tetap bisa dilakukan atas keputusan Kakorlantas Polri melalui laporan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan dispensasi ini harus memperhatikan batas waktu yang ditentukan. Merujuk informasi dari akun Instagram Satpas Metro Jaya, kesempatan melakukan perpanjangan tanpa mekanisme baru ini hanya berlaku selama tiga hari, yakni pada tenggat waktu 28 hingga 30 Mei 2026.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 28-30 Mei 2026, akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," demikian penjelasannya.
Apabila pengendara melewati batas waktu kompensasi yang telah ditetapkan tersebut, maka prosedur pembuatan terpaksa mengulang dari awal. Pemilik berkas harus mengikuti kembali seluruh rangkaian ujian, mulai dari tes teori hingga ujian praktik.
Meskipun masa berlaku dokumen telah habis saat libur nasional, nominal biaya pengurusan yang dibebankan kepada pemohon tidak mengalami perubahan. Tarif yang berlaku tetap sama dengan mekanisme perpanjangan standar pada hari biasa.
Biaya penerbitan paling tinggi berada di angka Rp 80 ribu, khususnya untuk golongan SIM A, SIM B I, serta SIM B II. Detail mengenai tarif resmi penerbitan dokumen berkendara ini telah diatur berdasarkan masing-masing golongan kendaraan.
| Golongan SIM | Biaya Penerbitan per Penerbitan |
|---|---|
| SIM A, SIM B I, SIM B II | Rp 80.000 |
| SIM C, SIM C I, SIM C II | Rp 75.000 |
| SIM D, SIM D I | Rp 30.000 |
Selain biaya penerbitan tersebut, pemohon juga diwajibkan membayar beberapa komponen administrasi tambahan lainnya di lokasi. Pengurusan ini meliputi pemeriksaan kesehatan berkendara serta pembayaran jaminan proteksi bagi pengemudi.
Komponen tambahan tersebut terdiri atas Pemeriksaan Kesehatan SIM sebesar Rp 35.000 dan Pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) senilai Rp 50.000. Pengendara juga dikenakan tarif Pembayaran Tes Psikologi SIM sebesar Rp 100.000 jika dilakukan langsung di lokasi, atau Rp 77.500 jika diakses secara online melalui situs ePPsi.