Kementerian Koperasi menegaskan posisi manajer dalam Koperasi Desa Merah Putih tidak akan menggantikan kewenangan pengurus dalam struktur organisasi. Penegasan ini disampaikan menyusul rekrutmen 30.000 manajer profesional yang pendaftarannya berakhir pada Jumat, 24 April 2026.
Dilansir dari Kompas, manajer tersebut hanya bertugas menjalankan operasional harian, sementara mandat tertinggi tetap berada di tangan rapat anggota. Kebijakan ini diambil untuk menjaga prinsip demokrasi ekonomi sekaligus meningkatkan profesionalisme pengelolaan usaha di tingkat desa.
Asisten Deputi Bidang Organisasi dan Badan Hukum Kemenkop, Try Aditya Putra, menjelaskan bahwa keberadaan manajer berfungsi sebagai pelaksana teknis. Manajer bertanggung jawab atas unit usaha dan distribusi barang tanpa memiliki hak menentukan arah kebijakan strategis organisasi.
ÔÇ£Tugas manajer adalah mengelola, walaupun sebenarnya mereka tidak langsung menghilangkan fungsi utama dari pengurus,ÔÇØ ujar Try Aditya Putra, Asisten Deputi Bidang Organisasi dan Badan Hukum Kemenkop.
Meskipun direkrut melalui mekanisme Badan Usaha Milik Negara, para pengelola ini wajib tunduk pada setiap hasil keputusan yang disepakati oleh seluruh anggota koperasi. Kemenkop memastikan bahwa kontrol organisasi tetap berada pada masyarakat melalui pengurus yang sah.
ÔÇ£Artinya walaupun dia manajer, pegawai dari BUMN, tapi tetap harus mengikuti hasil dari keputusan rapat anggota. Apa yang dimandatkan oleh rapat anggota itu nanti bisa dijalankan oleh pengelola,ÔÇØ kata Try Aditya Putra, Asisten Deputi Bidang Organisasi dan Badan Hukum Kemenkop.
Penempatan manajer profesional bertujuan mengatasi keterbatasan sumber daya manusia di tingkat pedesaan dalam mengelola bisnis modern. Pemerintah menargetkan pembentukan 30.000 Kopdes Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia untuk memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi lokal.
Para manajer yang terpilih akan terikat kontrak selama dua tahun dengan PT Agrinas Pangan Nusantara. Setelah fase operasional awal rampung, pengelolaan koperasi direncanakan akan diserahkan sepenuhnya kepada pengurus untuk dikelola secara mandiri oleh warga desa.