Kepolisian Resor Tangerang Selatan meningkatkan status hukum perkara dugaan pencemaran Sungai Cisadane ke tahap penyidikan pada Kamis (23/4/2026). Langkah ini diambil setelah terjadinya kebakaran hebat di sebuah gudang pestisida yang berlokasi di kawasan industri Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan, Banten.
Peningkatan status perkara tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, dilansir dari Kompas. Pihak kepolisian saat ini tengah fokus mengumpulkan bukti-bukti penguat untuk mengungkap fakta di balik peristiwa pencemaran lingkungan tersebut.
"Saat ini sudah ke proses sidik," ucap AKP Wira Graha Setiawan, Kasat Reskrim Polres Tangsel.
Kepolisian juga melibatkan berbagai pihak guna memberikan keterangan ahli terkait dampak limbah pestisida terhadap aliran sungai. Prosedur ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum penetapan tersangka.
"Sedang pemeriksaan saksi-saksi dan ahli terkait," tambah AKP Wira Graha Setiawan.
Selain kepolisian, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan turut menangani aspek hukum dari insiden di kawasan Taman Tekno BSD ini. Jaksa telah melakukan serangkaian pemanggilan terhadap pihak pengelola kawasan pergudangan untuk mendalami kronologi kejadian.
"Ya benar, kami lakukan pemanggilan untuk meminta keterangan terkait kebakaran dan pencemaran lingkungan di kawasan pergudangan Taman Tekno BSD. Pemeriksaan pertama ini kita lakukan selama empat jam," jelas Ronny Bona Tua Hutagalung, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel.
Proses hukum di kejaksaan masih akan terus bergulir seiring dengan pendalaman bukti-bukti baru yang ditemukan selama masa pemeriksaan saksi. Ronny menegaskan bahwa timnya akan menganalisis hasil pemeriksaan awal sebelum memutuskan tahapan penyelidikan selanjutnya.
"Hasil hari ini akan kami dalami untuk menentukan langkah berikutnya," kata Ronny Bona Tua Hutagalung.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, turut memberikan pernyataan mengenai perkembangan aspek perdata dan pidana dalam kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa dasar gugatan telah diperkuat dengan hasil uji laboratorium yang valid.
"Gugatan secara perdata telah selesai diajukan pada pekan kemarin, sebab sudah keluar hasil lab dari Febrida yang menunjukkan seberapa besar cemaran itu. Sementara unsur pidananya itu nanti kepolisian dan aparat hukum berwenang lainnya," kata Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup.