Polda Metro Jaya Sesuaikan Jadwal Layanan Samsat dan SIM Mei 2026

Polda Metro Jaya Sesuaikan Jadwal Layanan Samsat dan SIM Mei 2026
Foto: Ilustrasi Polda Metro Jaya Sesuaikan Jadwal Layanan Samsat dan SIM Mei 2026.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan penyesuaian jadwal operasional layanan administrasi kendaraan bermotor di wilayah Jabodetabek selama periode libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Isa Almasih pada 14 hingga 15 Mei 2026. Penyesuaian ini mencakup layanan Samsat, SIM, hingga BPKB.

Dilansir dari Megapolitan, seluruh kantor Samsat di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten berhenti beroperasi pada Kamis dan Jumat, 14ÔÇô15 Mei 2026. Penutupan tersebut berdampak pada pengurusan pengesahan STNK serta pembayaran pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan.

Masyarakat di wilayah Jawa Barat dan Banten dapat mengakses kembali layanan Samsat pada Sabtu, 16 Mei 2026. Sementara itu, bagi wajib pajak di wilayah DKI Jakarta, operasional Samsat baru akan dibuka kembali secara normal pada Senin, 18 Mei 2026.

Berbeda dengan Samsat, layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta yang sempat tutup pada Kamis (14/5/2026) akan mulai melayani masyarakat kembali pada Jumat (15/5/2026). Pembukaan kembali ini mencakup Satpas Daan Mogot, unit SIM Keliling, hingga gerai SIM di pusat perbelanjaan.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat pada hari libur nasional 14 Mei 2026, pihak kepolisian memberikan dispensasi khusus. Pemohon tetap diperbolehkan melakukan proses perpanjangan mulai tanggal 15 hingga 18 Mei 2026 sesuai prosedur yang berlaku.

Layanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga mengikuti jadwal serupa dengan layanan SIM. Setelah sempat ditutup satu hari pada Kamis (14/5/2026), operasional pengurusan BPKB di Ditlantas Polda Metro Jaya dipastikan kembali beroperasi normal pada Jumat (15/5/2026).

Pihak kepolisian menekankan pentingnya masyarakat untuk mencermati perbedaan waktu pembukaan kembali antarinstansi tersebut. Kebijakan ini diambil guna menyelaraskan pelayanan publik dengan kalender hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Artikel terkait

Rekomendasi