Polri Selidiki Dugaan Kelalaian Sopir Taksi pada Kecelakaan Bekasi Timur

Polri Selidiki Dugaan Kelalaian Sopir Taksi pada Kecelakaan Bekasi Timur
Foto: Ilustrasi Polri Selidiki Dugaan Kelalaian Sopir Taksi pada Kecelakaan Bekasi Timur.

Direktorat Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri tengah mendalami dugaan kelalaian pengemudi taksi listrik dalam insiden kecelakaan maut di Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam. Peristiwa tragis yang melibatkan taksi, KRL, dan Kereta Api Argo Bromo Anggrek tersebut dilaporkan merenggut 15 nyawa korban jiwa.

Dilansir dari Nasional, tim kepolisian telah melakukan analisis yuridis serta olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan pemeriksaan awal, kecelakaan bermula dari persinggungan antara kendaraan bertenaga listrik dengan rangkaian kereta api di perlintasan sebidang.

ÔÇ£Dari analisa yuridis tim kami, TKP pertama itu melibatkan kendaraan bertenaga listrik atau electrical vehicle (EV) dengan KRL antar kota,ÔÇØ ujar Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Faizal.

Dugaan adanya unsur kelalaian ini diperkuat oleh data dari tim Traffic Accident Analysis (TAA). Kendati demikian, Brigjen Faizal memastikan bahwa kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

ÔÇ£Sekarang kan masih berproses, tadi kami menyampaikan bahwa baru selesai gelar perkara, jadi tahapannya juga harus kita lakukan termasuk nanti ada keterangan-keterangan dari para saksi ahli,ÔÇØ kata Faizal.

Hingga saat ini, status penanganan kasus kecelakaan beruntun tersebut masih berada pada level pencarian fakta dan keterangan saksi-saksi lapangan.

ÔÇ£Masih penyelidikan,ÔÇØ ujar Faizal.

Tragedi di wilayah Bekasi Timur ini terbagi ke dalam dua titik kejadian yang saling berkaitan. TKP pertama mencakup tabrakan antara unit taksi dengan KRL, sementara TKP kedua melibatkan benturan antara KRL tersebut dengan KA Argo Bromo Anggrek.

ÔÇ£Kami sampaikan bahwa ada dua kejadian. Yang pertama antara taksi atau mobil penumpang, kemudian yang kedua antara KRL dengan Kereta Argo Bromo,ÔÇØ ucap Faizal.

Mengenai pembagian wewenang, kecelakaan lalu lintas pada TKP pertama ditangani oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Sementara itu, penyidik reserse kriminal fokus menangani TKP kedua guna melihat potensi tindak pidana akibat kelalaian.

ÔÇ£Yang kedua sekarang lagi diproses dari teman-teman Reskrim, apakah ada unsur kelalaian dan sebagainya. Ini masih dalam proses pendalaman,ÔÇØ kata Faizal.

Korlantas Polri akan terus memberikan dukungan analisis data guna melengkapi berkas perkara agar penentuan tingkat kesalahan setiap pihak menjadi jelas bagi publik.

ÔÇ£Nanti mungkin dalam waktu dekat akan dirilis kesalahannya tingkatnya seperti apa, termasuk yang TKP pertama maupun TKP kedua,ÔÇØ pungkas Faizal.

Menteri Perhubungan, Dudy, sebelumnya menjelaskan bahwa kecelakaan dipicu oleh mobil taksi yang tertemper KRL relasi Bekasi-Cikarang di perlintasan sebidang JPL 85. Kondisi tersebut membuat rangkaian KRL berhenti di lintasan hingga akhirnya tertabrak oleh KA Argo Bromo Anggrek yang melintas.

ÔÇ£Berdasarkan kronologi awal, insiden kecelakaan bermula ketika rangkaian KRL relasi Bekasi-Cikarang tertemper mobil di perlintasan sebidang JPL 85,ÔÇØ ujar Dudy.

Saat ini, Kementerian Perhubungan masih menunggu hasil investigasi teknis dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menentukan penyebab pasti kegagalan sistem pengereman atau operasional kereta pada saat kejadian.

Artikel terkait

Rekomendasi