Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi keluhan masyarakat mengenai sulitnya mengakses layanan pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) melalui situs iDebKu akibat kuota antrean yang sering penuh. Masalah ini muncul di tengah meningkatnya kebutuhan warga dalam memantau rekam jejak pinjaman pribadi guna menghindari penyalahgunaan identitas untuk kredit ilegal pada Selasa (12/5/2026).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa keterbatasan kuota disebabkan oleh lonjakan permintaan akses yang masuk secara bersamaan ke dalam sistem. Dilansir dari Money, pembatasan dilakukan sebagai upaya otoritas dalam memelihara stabilitas dan keamanan platform layanan tersebut.
"Dalam periode tertentu layanan online, terutama ketika terjadi peningkatan permintaan akses secara bersamaan, sistem dapat mengalami kepadatan antrean sehingga kuota layanan pada waktu tertentu menjadi penuh," ujarnya Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Friderica menekankan bahwa pengaturan jumlah antrean pada iDebKu sangat krusial untuk melindungi kerahasiaan data debitur. Langkah ini juga merupakan implementasi dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 18/POJK.03/2017.
"Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa akses terhadap data SLIK hanya dapat dilakukan oleh pihak yang berhak, yakni pemilik data yang bersangkutan," jelas Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Proses verifikasi identitas atau Know Your Customer (KYC) tetap dijalankan secara ketat dengan mewajibkan pengguna mengunggah KTP dan foto diri. Akses informasi ini hanya terbatas bagi debitur yang bersangkutan, ahli waris, atau badan usaha terkait.
Sebagai solusi alternatif jika kuota online habis, masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan secara luring dengan mendatangi kantor perwakilan otoritas secara langsung.
"Cara mengecek SLIK dapat dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Kantor OJK yang ada di kantor pusat di Jakarta ataupun di semua Kantor OJK Daerah (KOD) yang ada di 39 kota pada saat hari dan jam kerja," tutur Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.