Legalitas kendaraan di jalan raya wajib dibuktikan dengan surat-surat yang sah. Data Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan motor atau mobil tersebut harus selalu dalam kondisi aktif serta valid.
Dikutip dari Detik Oto, Korlantas Polri menegaskan bahwa validasi data kendaraan sangat penting demi menjamin keabsahan kepemilikan. Langkah ini juga mempermudah identifikasi lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sekaligus mencegah kriminalitas seperti pencurian kendaraan.
Namun, terdapat kondisi tertentu yang dapat membuat data registrasi tersebut dihapus. Akibatnya, kendaraan akan berstatus bodong karena tidak lagi memiliki dokumen resmi seperti BPKB dan STNK, atau data fisik kendaraan tidak lagi sesuai dengan dokumennya.
"Kendaraan yang semula sah juga dapat kehilangan legalitas apabila pemilik tidak melakukan pengesahan STNK tahunan maupun perpanjangan STNK lima tahunan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Apabila kondisi ini dibiarkan, data kendaraan dapat dihapus dari basis data nasional Regident kendaraan bermotor," demikian dikutip Korlantas Polri.
Regulasi mengenai penghapusan ini tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 74. Berdasarkan pasal tersebut, data kendaraan dapat dihapus dari sistem dengan dua alasan utama.
Pertama, kendaraan mengalami kerusakan berat yang membuatnya tidak dapat lagi dioperasikan di jalan. Kedua, pemilik tidak melakukan registrasi ulang paling sedikit dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Secara teknis, jika perpanjangan STNK lima tahunan diabaikan dan registrasi ulang tidak dilakukan selama dua tahun berturut-turut, maka total masa mati dokumen mencapai tujuh tahun. Kondisi inilah yang memicu penghapusan data dari sistem nasional.
Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Aturan tersebut menegaskan bahwa kendaraan yang datanya sudah dihapus dari sistem tidak bisa diregistrasikan kembali.
Guna menghindari penghapusan data, masyarakat diimbau rutin mengesahkan STNK setiap tahun dengan membayar pajak tepat waktu. Selain itu, pemilik wajib memperpanjang STNK lima tahunan yang disertai dengan pemeriksaan fisik kendaraan di Samsat.
Bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas, proses balik nama kepemilikan disarankan untuk segera diurus. Pemilik juga perlu melaporkan penjualan atau kehilangan kendaraan agar data kepemilikan lama bisa segera diblokir.
"Validasi data Regident bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab pemilik kendaraan dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan berlalu lintas. Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa status administrasi kendaraannya dan tidak menunda registrasi ulang. Dengan tertib administrasi, legalitas kendaraan tetap terjaga dan masyarakat turut mendukung terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar," pungkasnya.