OJK Melaporkan Penyaluran Kredit UMKM Perbankan Tumbuh Terbatas

OJK Melaporkan Penyaluran Kredit UMKM Perbankan Tumbuh Terbatas
Foto: Ilustrasi OJK Melaporkan Penyaluran Kredit UMKM Perbankan Tumbuh Terbatas.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penyaluran kredit perbankan ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih tumbuh terbatas pada Maret 2026. Pengetatan seleksi dan perubahan fokus penyaluran oleh pihak bank dipicu oleh tingginya rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) di segmen tersebut.

Penyaluran kredit UMKM dari perbankan tercatat mencapai Rp 1.498,64 triliun atau tumbuh 0,12 persen secara year on year (yoy) pada Maret 2026, seperti dilansir dari Investor Daily. Angka ini menunjukkan indikasi positif dibandingkan bulan sebelumnya yang mengalami kontraksi sebesar 0,56 persen yoy.

Pertumbuhan secara tahunan ini didorong oleh sektor ekonomi pertanian, kehutanan dan perikanan, aktivitas keuangan dan asuransi, penyediaan akomodasi dan makan minum, serta kesenian, hiburan dan rekreasi. Aktivitas masyarakat selama periode Ramadan dan Lebaran pada Maret 2026 turut memengaruhi pertumbuhan tersebut.

Di balik pertumbuhan itu, rasio NPL UMKM tercatat berada pada angka 4,60 persen dengan nominal kredit macet mencapai Rp 68,98 triliun. Menanggapi kondisi ini, perbankan mulai mengubah paradigma dari mengejar volume penyaluran menjadi fokus pada kredit produktif demi ketahanan usaha.

Kepala Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memberikan penjelasan tertulis mengenai rincian pertumbuhan tersebut pada Senin, 18 Mei 2026.

ÔÇ£Pertumbuhan kredit UMKM tersebut dikontribusikan dari kredit usaha Mikro dan Menengah masing-masing tumbuh sebesar 0,20% yoy dan 0,90% yoy, meskipun terdapat moderasi pada kredit usaha Kecil sebesar 0,49% yoy,ÔÇØ jelas Dian Ediana Rae, Kepala Pengawas Perbankan OJK.

Menurut Dian, tingginya rasio kredit macet dalam segmen ini sebenarnya masih relatif terjaga di tengah dinamika perekonomian domestik dan tekanan daya beli masyarakat.

ÔÇ£Perbankan saat ini cenderung lebih selektif dalam menyalurkan kredit ke segmen UMKM sebagai salah satu bentuk penerapan manajemen risiko di tengah dinamika ekonomi yang ada,ÔÇØ terang Dian Ediana Rae, Kepala Pengawas Perbankan OJK.

Tekanan daya beli pada kelas menengah ke bawah dinilai berdampak langsung pada omzet dan perputaran kas pelaku UMKM sehingga memengaruhi kapasitas pembayaran mereka.

ÔÇ£Beberapa bank mulai menggeser fokusnya dari sekadar mengejar volume penyaluran yang tinggi menjadi ke arah kredit produktif yang berbasis pada peningkatan kapasitas dan ketahanan usaha,ÔÇØ ungkap Dian Ediana Rae, Kepala Pengawas Perbankan OJK.

OJK tetap optimistis kredit UMKM akan tumbuh positif sampai akhir tahun 2026 didukung oleh tingkat Indeks Keyakinan Konsumen yang tetap optimis di awal tahun.

ÔÇ£Perbankan dan pelaku UMKM perlu mengembangkan ekosistem bisnis yang mampu mendukung pemanfaatan kredit secara optimal dan berkesinambungan seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional,ÔÇØ urai Dian Ediana Rae, Kepala Pengawas Perbankan OJK.

Sebagai langkah konkret mendorong pertumbuhan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk memacu pemberian kredit yang mudah, cepat, dan murah.

Artikel terkait

Rekomendasi