Pengamat transportasi Djoko Setjowarno mendesak sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengatasi masalah perlintasan liar di wilayah DKI Jakarta pada Sabtu, 3 Januari 2026. Langkah tegas ini diperlukan guna memastikan keselamatan di jalur kereta api berjalan lebih optimal melalui pembagian tanggung jawab yang jelas.
Urgensi penanganan ini didasari pada pembagian kewenangan wilayah administratif jalan yang dilalui jalur kereta. Penegasan mengenai otoritas tersebut menjadi poin penting dalam koordinasi teknis di lapangan, sebagaimana dilansir dari Detik Travel.
"Kalau itu berada di jalan nasional, maka menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum. Jika berada di wilayah pemda, maka menjadi kewenangan pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota masing-masing," ujar Djoko.
Berdasarkan catatan dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), terdapat 432 titik perlintasan sebidang yang tersebar di wilayah operasional Daop 1 Jakarta, mulai dari Banten hingga Cikampek. Dari total data tersebut, ditemukan 138 titik merupakan perlintasan tidak terjaga yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat.
Djoko memberikan penekanan bahwa kategori perlintasan tidak resmi tersebut tidak memiliki ruang untuk dipertahankan. Penghapusan titik-titik berisiko ini dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk menekan angka kecelakaan di jalur rel.
"Pada dasarnya perlintasan liar itu harus ditutup. Tidak ada kompromi untuk 138 titik tersebut," tegas Djoko.
Selain masalah teknis penutupan, aspek pendanaan menjadi sorotan utama dalam memperkuat sistem keselamatan perkeretaapian nasional. Djoko memberikan peringatan agar alokasi dana untuk keselamatan transportasi tidak dikurangi karena dampaknya langsung bersentuhan dengan nyawa manusia.
Ia menambahkan bahwa dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat krusial, terutama untuk biaya pendidikan dan pelatihan serta kejelasan status personel di lapangan.
"Keselamatan publik adalah tanggung jawab bersama, bukan sekadar beban fiskal daerah. Dukungan APBN untuk biaya diklat dan kepastian status P3K bagi para penjaga perlintasan menjadi kunci untuk menjaga keselamatan nyawa di jalur kereta api," jelas Djoko.
Koordinasi yang kuat antara pusat dan daerah dipandang sebagai instrumen utama dalam mempercepat proses sterilisasi perlintasan sebidang tersebut. Melalui komitmen anggaran dan ketegasan regulasi, risiko kecelakaan di jalur operasional Daop 1 Jakarta diharapkan dapat diminimalisir.