Djoko Setijowarno Desak Pemerintah Tutup 138 Perlintasan Liar di Jakarta

Djoko Setijowarno Desak Pemerintah Tutup 138 Perlintasan Liar di Jakarta
Foto: Ilustrasi Djoko Setijowarno Desak Pemerintah Tutup 138 Perlintasan Liar di Jakarta.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menekankan urgensi kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengatasi perlintasan kereta api liar di Jakarta guna mencegah kecelakaan berulang. Imbauan ini disampaikan pada Minggu (3/5/2026) menyusul adanya ratusan titik rawan di wilayah operasional Daop 1 Jakarta.

Data PT KAI yang dilansir dari Detik Travel menunjukkan terdapat 432 titik perlintasan sebidang mulai dari Banten hingga Cikampek. Dari total tersebut, sebanyak 138 titik merupakan perlintasan tidak terjaga yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Djoko Setijowarno menegaskan bahwa pembagian wewenang dalam pengelolaan jalan sudah diatur secara jelas berdasarkan status administrasinya. Hal ini mencakup tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum untuk jalan nasional serta pemerintah daerah untuk tingkat provinsi dan kabupaten.

"Jadi tanggung jawabnya jelas. Kalau itu resmi di jalan nasional (menjadi tanggung jawab) pemerintah pusat melalui Kementerian PU (Pekerjaan Umum). Kalau pemda, sesuai dengan pemda masing-masing. Ada provinsi, kabupaten, dan kota," ujar Djoko.

Ia menambahkan bahwa penutupan perlintasan ilegal merupakan langkah yang tidak bisa ditawar lagi. Upaya ini menjadi bagian dari penguatan sistem keselamatan perkeretaapian nasional secara menyeluruh.

"Pada dasarnya perlintasan liar itu harus ditutup. Tidak ada kompromi 138 titik itu," kata Djoko.

Penyediaan anggaran yang memadai juga menjadi sorotan agar program keselamatan tidak terhenti di tengah jalan. Djoko berharap alokasi dana untuk transportasi tetap terjaga demi mendukung kepastian status personel di lapangan.

"Keselamatan publik adalah tanggung jawab bersama, bukan sekadar beban fiskal daerah. Oleh karena itu dukungan APBN untuk biaya diklat dan kepastian status P3K bagi para penjaga perlintasan menjadi kunci mutlak untuk menjaga keberlanjutan keselamatan nyawa di jalur kereta api," kata Djoko.

Persoalan ini kembali mencuat setelah insiden KA Argo Bromo Anggrek yang menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4). Peristiwa maut tersebut dipicu oleh taksi yang temper KRL di perlintasan tanpa penjagaan dekat lokasi kejadian.

Menanggapi kondisi tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa kewenangan utama jalur kereta api berada di tangan PT KAI. Namun, pihaknya membuka diri untuk memberikan bantuan operasional di lapangan.

"Seperti kita ketahui bersama, untuk lintasan rel kereta api itu memang menjadi tanggung jawab atau kewenangan dari KAI. Sehingga dengan demikian Pemerintah DKI Jakarta kalau kemudian ada penugasan yang diberikan, kami akan dengan senang hati untuk memberikan support kepada KAI," jawab Pramono di Jakarta Barat, Sabtu (2/5).

Pramono memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap berkoordinasi lebih lanjut untuk meminimalkan risiko di titik-titik rawan. Fokus utamanya adalah area yang hingga kini belum memiliki palang pintu otomatis maupun petugas resmi.

"Kami siap support kalau memang diperlukan," ujarnya.

Artikel terkait

Rekomendasi