Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mencatat peningkatan signifikan dalam penindakan rokok ilegal dengan mengamankan hampir 954 juta batang rokok hingga Oktober 2025. Total penyitaan tersebut berasal dari 15.845 kasus yang berhasil ditindak di seluruh wilayah Indonesia.
Jumlah batang rokok yang disita tersebut mengalami kenaikan sebesar 40 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Keberhasilan ini diklaim sebagai hasil kolaborasi yang kuat dan efektivitas kerja instansi Bea Cukai, sebagaimana dilansir dari Investortrust.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama, menyampaikan data tersebut saat menghadiri acara pemusnahan barang sitaan di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta pada Rabu (3/12/2025).
"Dengan total hampir 954 juta batang rokok yang berhasil diamankan Direktorat Jenderal Bea Cukai," kata Djaka Budi Utama, Direktur Jenderal Bea Cukai.
Selain penindakan secara nasional, Kantor Wilayah DJBC DKI Jakarta juga melaporkan hasil spesifik dari operasi pengawasan yang mereka lakukan. Kepala Kantor Wilayah DJBC DKI Jakarta, Akhmad Rofiq, menyebut pihaknya menjalankan Operasi Macan Kemayoran untuk menekan peredaran rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Khusus untuk komoditas hasil tembakau, tim operasional mengamankan 13,41 juta batang rokok yang ditemukan di sejumlah gudang di kawasan Jakarta. Nilai barang bukti dari operasi ini diperkirakan mencapai Rp16 miliar.
"Nilai barangnya Rp 16 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 10,5 miliar," ujar Akhmad Rofiq, Kepala Kantor Wilayah DJBC DKI Jakarta.
Proyeksi kerugian negara sebesar Rp10,5 miliar tersebut dihitung berdasarkan akumulasi nilai cukai yang mencapai Rp9,6 miliar serta pajak rokok sebesar Rp960,9 juta. Sebagai langkah preventif di masa depan, otoritas berencana memperkuat edukasi mengenai bahaya rokok ilegal kepada masyarakat luas dan pelaku usaha.
Sosialisasi akan menyasar seluruh rantai distribusi mulai dari tingkat pengecer hingga agen besar guna memastikan produk yang dijual tidak merugikan penerimaan negara.
"Jadi para penjual-penjual rokok baik tingkat eceran sampai distributor sampai agen besar agar tahu bagaimana mengenai rokok-rokok ilegal," kata Akhmad Rofiq, Kepala Kantor Wilayah DJBC DKI Jakarta.