Pengusaha Tembakau Desak Moratorium Kenaikan Cukai Hasil Tembakau

Pengusaha Tembakau Desak Moratorium Kenaikan Cukai Hasil Tembakau
Foto: Ilustrasi Pengusaha Tembakau Desak Moratorium Kenaikan Cukai Hasil Tembakau.

Pelaku industri hasil tembakau (IHT) mendesak pemerintah agar tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) serta Harga Jual Eceran (HJE) pada Selasa (12/5/2026). Permintaan tersebut didasari kondisi daya beli masyarakat yang sedang melemah dan meningkatnya peredaran rokok ilegal di pasar domestik.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menilai peniadaan kenaikan cukai tahun ini sangat krusial bagi keberlangsungan ekosistem industri. Berdasarkan laporan dari Ekonomi, sektor ini sedang berjuang menghadapi ketidakpastian ekonomi global yang memberikan tekanan besar bagi produsen legal.

"Bagi kami, ekosistem pertembakauan ini akan mendapat angin segar di tengah tekanan konstelasi makroekonomi global yang tidak kondusif dan penuh ketidakpastian," kata Benny Wachjudi, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo).

Benny mengungkapkan kekhawatiran terkait beban fiskal yang terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Gaprindo mencatat adanya kenaikan cukai kumulatif sebesar 65 persen pada periode 2020 hingga 2024, yang berdampak pada penurunan volume produksi rokok legal secara nasional.

Data organisasi tersebut menunjukkan produksi rokok legal menyusut dari 322 miliar batang pada 2019 menjadi 307,8 miliar batang pada 2025. Penurunan angka produksi ini disinyalir tidak mengurangi konsumsi, melainkan memicu peralihan konsumen ke produk ilegal yang porsinya kini diperkirakan mencapai 14 hingga 15 persen.

"Secara normatif tidak ada kegiatan ekonomi yang mampu bersaing dengan kegiatan lain yang biaya produksinya lebih murah 70%," ujar Benny Wachjudi, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo).

Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero), Sulami Bahar, turut menekankan pentingnya kepastian kebijakan pajak bagi stabilitas tenaga kerja. Ia menjelaskan bahwa industri ini memiliki rantai pasok luas yang melibatkan sekitar 6 juta orang, mulai dari petani cengkih dan tembakau hingga pedagang kecil di berbagai daerah.

"Pelaku industri masih menunggu penegasan spesifik terkait CHT," kata Sulami Bahar, Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero).

Saat ini, beban pungutan pada produk rokok legal yang mencakup cukai, PPN, dan pajak daerah mencapai 70 persen dari harga jual. Kondisi tersebut membuat produk legal sulit bersaing dengan produk ilegal, padahal industri legal berkontribusi menyetor cukai hingga Rp215 triliun kepada negara.

Artikel terkait

Rekomendasi