Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) tengah menunggu penjelasan teknis dari pemerintah mengenai kebijakan baru yang mewajibkan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui BUMN, Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Kekhawatiran regulasi baru tersebut mencuat setelah perwakilan asosiasi menghadiri undangan diskusi di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian pada Kamis (21/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Hingga saat ini, pihak pelaku usaha menilai rincian mengenai mekanisme pengiriman dokumen, integrasi sistem, hingga nasib kontrak jangka panjang yang sedang berjalan masih belum dipaparkan secara jelas oleh pemerintah.
"Masih banyak pertanyaan juga dari kami dan katanya setelah rapat ini kemungkinan akan dipanggil oleh Wamen ESDM. Nah jadi kita masih nunggu karena ini bener-bener banyak detail-detail yang kita belum tahu. Jadi detail-detailnya itu, tadi kami sempat menanyakan juga gimana dengan status kontrak, trader dan sistemnya seperti apa," jelas Gita Mahyarani, Direktur Eksekutif APBI.
Pertemuan lanjutan dijadwalkan bakal digelar bersama Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, guna membahas regulasi teknis ekspor. Dalam rapat awal, pemerintah baru menyampaikan visi, tujuan kebijakan, serta penetapan masa transisi selama tiga bulan pertama.
"Nah karena ini juga rapatnya semua entity banyak, jadi hanya dijelaskan bahwa 3 bulan ini masih seperti grace periodnya dulu Tapi kita harus men-submit-kan data-data dan dokumen," tutur Gita Mahyarani, Direktur Eksekutif APBI.
Pihak APBI turut menyoroti kepastian hukum bagi perusahaan yang sudah terikat kontrak ekspor jangka panjang hingga beberapa tahun ke depan. Sektor pertambangan batu bara sendiri sejauh ini sebenarnya telah memiliki sistem ekspor yang terintegrasi secara mandiri.
"Tentunya kalau di kontrak batu bara kan kita ada yang long term kontrak itu nasibnya seperti apa, bagaimana cara pemindahannya dan nanti resiko-resiko juga ya resiko-resiko terhadap kontrak dan kepastian hukumnya seperti apa. Itu sih yang kami nanti mungkin perlu penjelasan lebih lanjut," terang Gita Mahyarani, Direktur Eksekutif APBI.
Di sisi lain, pemerintah mengeklaim bahwa kebijakan tata kelola ekspor komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy ini bertujuan untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar perdagangan internasional.
"Tanggapannya relatif positif. Dan mereka mengapresiasi terutama bahwa ini kan tujuannya untuk mengoptimalkan harga. Dan juga supaya Indonesia leverage-nya di perdagangan komoditas ini menjadi lebih kuat," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Kebijakan penataan ekspor ini secara resmi diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) oleh Presiden Prabowo Subianto. Merujuk pada data Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), implementasi tahap pertama berupa masa transisi pengalihan transaksi perdagangan ke BUMN akan dimulai dari tanggal 1 Juni sampai 31 Agustus 2026.