Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul MuÔÇÖti menegaskan penghapusan status guru honorer akan mulai berlaku secara efektif pada tahun 2027 melalui mekanisme penataan tenaga pendidik berbasis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini disampaikan di Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026, sebagai langkah implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah secara resmi akan mengganti penyebutan guru honorer menjadi guru non-ASN karena istilah lama tersebut tidak lagi diakui dalam regulasi kepegawaian nasional terbaru. Penyesuaian ini berdampak langsung pada sistem administrasi pemerintahan yang secara bertahap meniadakan status honorer di lingkungan pendidikan, sebagaimana dilansir dari Info.
Penerapan kebijakan ini sejatinya direncanakan terlaksana pada 2024, namun tertunda akibat kendala teknis dan ketidaksiapan pemerintah daerah. Penetapan tahun 2027 dimaksudkan agar proses transisi tenaga pendidik berjalan lebih terstruktur tanpa mengganggu layanan belajar mengajar.
Mendikdasmen Abdul MuÔÇÖti menjelaskan bahwa istilah guru honorer tidak akan ditemukan lagi dalam sistem kepegawaian masa depan.
"guru honorer" kata Abdul MuÔÇÖti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Perubahan terminologi ini merupakan bagian dari penyesuaian besar-besaran terhadap status kepegawaian di bawah naungan kementerian pendidikan dan instansi terkait.
"guru non-ASN" ujar Abdul MuÔÇÖti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tenaga pendidik yang saat ini masih berstatus non-ASN dipastikan tetap dapat menjalankan tugas mengajar tanpa pemberhentian langsung. Pemerintah menyiapkan skema PPPK sebagai wadah bagi mereka, termasuk bagi guru yang belum berhasil lolos seleksi sebelumnya.
Abdul MuÔÇÖti mengungkapkan terdapat opsi bagi tenaga pendidik yang gagal dalam ujian kompetensi untuk tetap berkontribusi melalui jalur tertentu.
"PPPK paruh waktu" kata Abdul MuÔÇÖti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Langkah penyediaan jalur paruh waktu tersebut diambil sebagai solusi tengah untuk memberikan kepastian kerja bagi para guru. Di sisi lain, pemerintah daerah mulai melaporkan kendala fiskal dalam membiayai gaji tenaga pendidik non-ASN, sehingga pemerintah pusat membuka ruang bantuan bagi daerah dengan keterbatasan anggaran.
Mendikdasmen menegaskan bahwa detail teknis kebijakan ini tidak hanya menjadi wewenang instansinya. Penjelasan lebih mendalam mengenai aturan teknis penghapusan honorer akan dikoordinasikan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).