Pemerintah Hapus Istilah Guru Honorer Mulai Tahun 2027

Pemerintah Hapus Istilah Guru Honorer Mulai Tahun 2027
Foto: Ilustrasi Pemerintah Hapus Istilah Guru Honorer Mulai Tahun 2027.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan istilah guru honorer akan dihapus pada tahun 2027 mendatang sebagai konsekuensi penerapan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Hal itu disampaikan pada Rabu (6/5/2026), dilansir dari Edukasi.

Perubahan status ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang meniadakan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah. Langkah tersebut diambil guna menata administrasi kepegawaian sesuai dengan mandat undang-undang yang berlaku bagi seluruh abdi negara.

"Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027," kata Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Mu'ti menjelaskan bahwa pemerintah berupaya agar seluruh guru mendapatkan sertifikasi di masa depan. Bagi tenaga pengajar yang belum berhasil lulus sertifikasi, mereka akan diarahkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Mekanisme penggajian bagi guru PPPK Paruh Waktu nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, namun pusat tetap membuka ruang koordinasi bagi daerah yang mengalami kendala anggaran. Mu'ti menekankan bahwa aspek teknis kepegawaian tetap berada di bawah wewenang kementerian terkait.

"Saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan RB. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut ya kepegawaian apakah dia PNS apakah dia P3K," jelas Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 untuk mengatur masa kerja guru non-ASN. Aturan tersebut berfungsi sebagai payung hukum sementara agar tenaga pengajar tetap bisa bertugas hingga skema baru diberlakukan.

"Di dalam edaran ini memang kesepakatannya diatur sampai tahun 2026 karena akan ada skema baru yang masih dibahas lagi dengan penugasan mereka, kan tahun depan mereka masih dibutuhkan," kata Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.

Nunuk menyatakan bahwa penataan guru non-ASN seharusnya rampung pada Desember 2024 berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023. Perpanjangan masa kerja melalui skema baru di tahun 2027 dipersiapkan guna menjamin keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah.

Artikel terkait

Rekomendasi