Pengguna Jasa Dukung Batasan Usia Minimal PRT dalam UU PPRT

Pengguna Jasa Dukung Batasan Usia Minimal PRT dalam UU PPRT
Foto: Ilustrasi Pengguna Jasa Dukung Batasan Usia Minimal PRT dalam UU PPRT.

Sejumlah pengguna jasa asisten rumah tangga menyetujui penetapan batas usia minimal 18 tahun bagi pekerja rumah tangga dalam Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada Rabu (22/4/2026). Regulasi ini dinilai memberikan kepastian hukum bagi majikan dan perlindungan bagi pekerja dari potensi eksploitasi.

Dilansir dari Megapolitan, keberadaan aturan ini disambut baik oleh para pemberi kerja yang selama ini lebih memilih mempekerjakan asisten rumah tangga (ART) dengan usia matang. Salah satu pengguna jasa, Farhan (42), menyatakan preferensinya terhadap pekerja yang memiliki pengalaman dan kesiapan mental.

"Kebetulan pekerja di rumah itu umurnya sudah 40 tahunan lah. Saya emang cari yang agak berumur atau tua karena lebih sreg aja," ujar Farhan.

Farhan menilai pekerja dengan usia matang cenderung lebih mandiri dan memiliki hasil kerja yang lebih rapi tanpa memerlukan instruksi yang berulang-ulang.

"Karena kalau mbak di rumah itu dia rapi kerjanya. Sudah tahu apa aja yang harus dikerjain tanpa harus dikasih tahu terus," kata Farhan.

Selain faktor teknis pekerjaan, aspek moral dan rasa kemanusiaan juga menjadi pertimbangan mengapa pekerja di bawah umur tidak menjadi pilihan.

"Kalau masih muda di bawah 18 itu ada rasa tidak enak, iba, kayak kasihan saja. Padahal mereka juga kan kerja dalam keadaan sadar, dan kita gaji juga. Dengan aturan ini lebih jelas aja," kata Farhan.

Dukungan serupa datang dari Clairaine (28) yang merasa batas usia 18 tahun adalah standar wajar mengingat beban kerja domestik memerlukan kesiapan fisik serta mental.

"Kalau di bawah itu saya khawatir, kasihan juga kalau masih anak-anak sudah harus kerja. Lebih baik 18 tahun ke atas, jadi lebih siap dan kita juga sebagai majikan merasa aman," ujar Clairaine.

Ia menambahkan bahwa kejelasan regulasi ini sangat penting untuk menghindari persepsi negatif dari lingkungan sosial terkait penggunaan tenaga kerja anak.

"Misalnya kita kasih kerja anak yang 17 tahun kerja. Nanti tetangga nyangka kita ngerjain anak kecil," kata Clairaine.

Sementara itu, Lala (35) yang telah menggunakan jasa PRT selama delapan tahun juga menitikberatkan pada aspek ketelitian dan rasa tanggung jawab.

"Kalau yang sudah 18 tahun ke atas biasanya lebih ngerti kerjaan, lebih cekatan juga. Kita jadi enggak terlalu khawatir harus ngajarin dari awal banget," ujar Lala.

Lala memandang posisi PRT di dalam rumah memiliki peran krusial, terutama jika harus berinteraksi dengan anggota keluarga yang masih kecil.

"Kita juga butuh orang yang bisa dipercaya, apalagi kalau di rumah ada anak kecil bisa sekalian ngemonglah," kata Lala.

Proses legislasi aturan ini telah mencapai tahap kesepakatan dalam rapat Panja Baleg DPR RI yang dipimpin oleh Bob Hasan pada Senin (20/4/2026) malam.

"RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal secara terstruktur, dari ketentuan umum sampai ketentuan penutup," ujar Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.

Undang-undang ini juga mengatur bahwa setiap orang di bawah 18 tahun yang sudah bekerja sebagai PRT sebelum aturan ini berlaku tetap akan diakui hak-haknya sesuai ketentuan yang ada.

Artikel terkait

Rekomendasi