Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026). Regulasi ini secara resmi menghapuskan penggunaan istilah pembantu dan majikan dalam relasi kerja di lingkup domestik.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, menjelaskan bahwa kehadiran payung hukum ini mengubah status orang yang sebelumnya disebut pembantu menjadi pekerja. Perubahan nomenklatur ini bertujuan mempertegas kedudukan hukum para pekerja domestik di Indonesia, dilansir dari Nasional.
"Jadi tidak ada istilah majikan dan pembantu, istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga," ujar Arifah dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Pemerintah menyatakan bahwa aturan turunan dari undang-undang ini akan mencakup berbagai hak dasar. Hal tersebut meliputi standar upah yang layak, pengaturan jam kerja, hak cuti, akses terhadap makanan sehat, hingga integrasi dalam jaminan sosial nasional.
"Berhak atas perlakuan yang manusiawi bebas dari kekerasan, dan perlindungan hukum," jelas Arifah.
Implementasi pengawasan regulasi ini juga akan melibatkan struktur masyarakat terkecil. Setiap keluarga yang mempekerjakan asisten rumah tangga diwajibkan melapor kepada pengurus RT setempat untuk pendataan identitas dan kesepakatan kerja.
"Karena di situ akan diatur ketika sebuah rumah atau sebuah keluarga mempekerjakan PRT maka wajib dilaporkan ke RT setempat, namanya siapa, usianya berapa, kemudian apa yang menjadi kesepakatan antara PRT dan pemberi kerja PRT," jelas Arifah.
Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) turut merespons positif keputusan tersebut setelah menunggu lebih dari dua dekade. Organisasi ini mengapresiasi langkah konkret pemerintah dan legislatif dalam memutus kebuntuan pembahasan draf undang-undang tersebut.
"Apresiasi bagi pimpinan Baleg, pimpinan Panja, dan pemerintah yang melihat perjuangan para PRT," ujar Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Pengakuan formal terhadap status PRT kini secara eksplisit tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) draf undang-undang tersebut. Definisi tersebut menekankan aspek upah sebagai elemen kunci dalam hubungan kerja kerumahtanggaan.
"Pekerja Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PRT adalahorang yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan yang dibayar dengan upah," bunyi Pasal 1 ayat (1) draf UU PPRT.
Sementara itu, pihak yang memberikan pekerjaan juga memiliki definisi hukum yang jelas dalam Pasal 1 ayat (4). Pemberi kerja diartikan sebagai individu atau kelompok dalam rumah tangga yang membayar upah atas jasa PRT.
"Orang perseorangan dan/atau beberapa orang dalam suatu rumah tangga yang mempekerjakan PRT dengan membayar upah," bunyi Pasal 1 ayat (4) UU PPRT.
Lita menambahkan bahwa UU PPRT merupakan fondasi penting dalam memberikan perlindungan bagi mayoritas pekerja perempuan yang rentan terhadap diskriminasi. Keberadaan undang-undang ini dianggap sebagai pergeseran menuju konstruksi hukum yang lebih adil.
"Kami selalu percaya UU ini akan lahir, walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi, tapi ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan menjadi konstruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan yang selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional, namun banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan," tegas Lita.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, dalam pendapat akhir pemerintah menegaskan bahwa negara kini memiliki kewajiban penuh dalam pengawasan penyelenggaraan kerja PRT. Fokus utama undang-undang ini adalah menciptakan ekosistem kerja yang harmonis dan manusiawi.
ÔÇ£Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,ÔÇØ ujar Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Ruang lingkup regulasi mencakup seluruh proses mulai dari perekrutan hingga detail perjanjian kerja antara kedua belah pihak. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja di masa depan.
ÔÇ£Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,ÔÇØ jelas Supratman.