Seorang pengendara sepeda motor berinisial ML menghalangi laju sebuah ambulans yang sedang menuju lokasi penjemputan pasien kecelakaan di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Sukmajaya, Kota Depok, pada Minggu (10/5/2026). Peristiwa ini berujung pada dugaan perusakan kendaraan setelah terjadi perdebatan antara pelaku dan petugas medis.
Aksi penghadangan tersebut diduga dipicu oleh pelaku yang merasa terganggu dengan suara sirene ambulans, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Insiden yang viral di media sosial ini memicu diskusi publik mengenai aturan hak utama kendaraan prioritas di jalan raya meskipun dalam kondisi tanpa muatan.
Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang wajib mendapatkan prioritas utama. Pasal 135 dalam aturan yang sama memperbolehkan penggunaan sirene dan lampu isyarat tertentu selama menjalankan tugas darurat.
Kendaraan prioritas bahkan diberikan dispensasi untuk tidak mengikuti lampu lalu lintas demi kecepatan penanganan medis, asalkan tetap mengutamakan keselamatan. Ketentuan ini tetap berlaku bagi ambulans kosong yang sedang dalam perjalanan menjemput pasien atau menjalankan penugasan darurat lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak kepolisian menekankan pentingnya memberikan jalan bagi ambulans yang menyalakan sirene tanpa harus mengetahui kondisi di dalam kabin secara pasti demi kemanusiaan.
"Siapa yang akan tahu apakah yang bersangkutan sedang dalam perjalanan mengambil pasien atau tidak. Jadi lebih baik beri jalan supaya bisa melaksanakan tugas," kata Kakorlantas Polri.
Penegasan tersebut didasari oleh prinsip pelayanan darurat yang berkaitan langsung dengan keselamatan nyawa manusia. Pengemudi ambulans dilarang menyalahgunakan fasilitas prioritas ini untuk alasan yang tidak benar karena dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Secara regulasi, tindakan menghambat kendaraan prioritas dapat dijerat Pasal 287 ayat 4 dengan sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp 250.000. Jika perbuatan tersebut membahayakan nyawa atau barang, ancaman pidananya meningkat menjadi satu tahun penjara atau denda hingga Rp 3 juta sesuai Pasal 311.
Khusus untuk kasus di Depok, pelaku ML juga terancam jeratan Pasal 521 KUHP terkait perusakan barang. Hal ini menyusul tindakan pelaku yang diduga menendang bagian depan ambulans hingga mengakibatkan bumper kendaraan tersebut mengalami kerusakan fisik berupa penyok.