Pengemudi Alphard Kabur Saat Diperiksa Polisi Ternyata Nunggak Tilang Puluhan Juta

Pengemudi Alphard Kabur Saat Diperiksa Polisi Ternyata Nunggak Tilang Puluhan Juta
Foto: Ilustrasi Pengemudi Alphard Kabur Saat Diperiksa Polisi Ternyata Nunggak Tilang Puluhan Juta.

Seorang pengemudi Toyota Alphard nekat melarikan diri saat hendak diberhentikan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan. Seperti dilansir dari Detik Oto, pengendara mobil mewah tersebut diketahui memiliki tunggakan tilang elektronik yang mencapai puluhan juta rupiah.

Aksi nekat pengemudi tersebut terjadi saat Dinas Perhubungan Jalan Raya Kedah (Kedah JPJ) di Malaysia menggelar sebuah operasi rutin. Pengendara tersebut awalnya memacu kendaraannya untuk lolos setelah dihentikan oleh petugas di kawasan Jalan Raya Sultanah Bahiyah.

Petugas bergerak cepat melacak keberadaan kendaraan berjenis MPV tersebut usai aksi melarikan diri. Mobil mewah itu akhirnya ditemukan oleh pihak berwenang saat sedang terparkir di daerah Mergong.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pemilik kendaraan komersial premium ini memiliki rekam jejak pelanggaran yang menumpuk. Pemilik Alphard tercatat sudah mendapatkan 20 surat panggilan AES atau tilang elektronik di negara tersebut.

Jumlah denda yang belum diselesaikan oleh pemilik mobil mencapai lebih dari 6.000 ringgit atau setara dengan Rp 26,9 jutaan. Tidak hanya menunggak denda tilang, kendaraan tersebut juga kedapatan belum membayar pajak jalan serta asuransi sejak Februari.

Direktur JPJ Kedah, Stien Van Lutam memberikan penjelasan mengenai alasan yang disampaikan oleh pelanggar aturan lalu lintas tersebut saat diperiksa.

"Alasan pemiliknya adalah bahwa surat tilang tersebut baru muncul tahun ini dan ia sedang mengalami masalah keuangan serta minta diberi waktu untuk membayar tilang tersebut," ujar Direktur JPJ Kedah, Stien Van Lutam.

Tindakan Tegas Kepolisian

Pihak berwenang mengonfirmasi bahwa pemilik mobil tersebut sehari-hari bekerja sebagai seorang sopir truk. Atas pelanggaran berlapis yang dilakukannya, pemilik dipastikan akan menghadapi sanksi denda dan kendaraannya langsung disita oleh petugas.

JPJ Kedah mengingatkan para pengguna jalan bahwa tindakan melarikan diri ataupun menyembunyikan kendaraan tidak akan menghentikan langkah penegakan hukum. Pihak berwenang akan tetap mengambil tindakan tegas terhadap siapa saja yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

"Namun alasan itu tidak menghalangi dilakukannya tindak penegakan hukum, karena surat panggilan dan penyitaan tetap dilakukan di tempat kejadian," demikian penjelasan JPJ Kedah.

Artikel terkait

Rekomendasi