Azas Tigor Sebut Layanan KAI Belum Penuhi Standar Undang-Undang

Azas Tigor Sebut Layanan KAI Belum Penuhi Standar Undang-Undang
Foto: Ilustrasi Azas Tigor Sebut Layanan KAI Belum Penuhi Standar Undang-Undang.

Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menyoroti penyelenggaraan perkeretaapian nasional yang dinilai belum memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007. Kritik ini mencuat menyusul insiden tabrakan kereta api di Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2026, yang merenggut belasan nyawa.

Insiden maut tersebut melibatkan KRL jurusan Cikarang nomor PLB 5568A dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di emplasemen Stasiun Bekasi Timur KM 28+920. Peristiwa yang terjadi pukul 20.52 WIB itu mengakibatkan 106 korban, dengan rincian 16 orang meninggal dunia dan 90 orang luka-luka sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Azas Tigor Nainggolan menegaskan bahwa regulasi yang ada telah mengatur secara rinci mengenai standar minimum operasional kereta api di Indonesia. Hal tersebut ia sampaikan untuk mendorong adanya evaluasi mendalam terhadap sistem manajemen transportasi massal tersebut.

"Di Pasal 3-nya itu dikatakan bahwa penyelenggaraan perkeretaapian itu ya, perkeretaapian nasional dilakukan dengan berkeselamatan, aman, dan nyaman," ujar Azas Tigor Nainggolan, Pengamat Transportasi.

Kegagalan dalam mencegah kecelakaan dianggap Azas sebagai indikator adanya persoalan sistemik. Ia menyatakan bahwa perbaikan manajemen secara menyeluruh jauh lebih mendesak daripada sekadar melakukan pembenahan pada aspek teknis di lapangan.

ÔÇ£Yang harus dibangun itu adalah sistem layanan yang menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang,ÔÇØ kata Azas Tigor Nainggolan, Pengamat Transportasi.

Kelalaian serius diduga terjadi karena KA Argo Bromo Anggrek masuk ke jalur yang sama saat KRL masih berada di stasiun. Selain itu, Azas menyoroti adanya pelintasan sebidang liar dan proses evakuasi yang dilakukan penumpang secara mandiri tanpa bantuan terorganisir di awal kejadian.

ÔÇ£Urutan kronologis mengindikasikan telah terjadi kelalaian manajemen PT KAI yang gagal melindungi keselamatan penumpangnya sendiri,ÔÇØ jelas Azas Tigor Nainggolan, Pengamat Transportasi.

Merespons besarnya jumlah korban, Azas mendesak pemerintah untuk melakukan audit komprehensif terhadap PT KAI. Ia menyarankan adanya perombakan pada jajaran manajemen dan pengawas dengan mengganti mereka dengan figur yang lebih profesional dan berintegritas untuk memulihkan standar keselamatan publik.

ÔÇ£Kecelakaan ini menunjukkan bahwa manajemen PT KAI telah gagal dan tidak bekerja baik melindungi keselamatan penumpangnya sendiri,ÔÇØ ucap Azas Tigor Nainggolan, Pengamat Transportasi.

Sebanyak 90 korban luka kini masih mendapatkan perawatan intensif di delapan rumah sakit berbeda, termasuk RSUD Bekasi dan RS Siloam Bekasi Timur. Sementara itu, 240 penumpang KA Argo Bromo Anggrek lainnya dilaporkan selamat dari insiden tragis tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi