Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan mendesak PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk memprioritaskan audit sistem keselamatan dan perbaikan manajemen daripada memperdebatkan posisi gerbong khusus perempuan. Desakan ini muncul menyusul kecelakaan fatal yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2026.
Azas menilai wacana pemindahan gerbong perempuan tidak memiliki urgensi terhadap faktor keselamatan perjalanan kereta api secara keseluruhan. Menurutnya, fokus utama operator seharusnya terletak pada peningkatan kualitas layanan dan tata kelola manajemen sesuai standar operasional yang berlaku.
"Bukan masalah posisi gerbong, tapi adalah persoalannya layanannya, manajemennya itu yang harus diperbaiki," ujar Azas Tigor Nainggolan, Pengamat Transportasi.
Tigor juga menanggapi usulan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, yang menyarankan agar gerbong perempuan dipindah ke bagian tengah rangkaian demi keamanan.
"Itu ngaco ya, menurut saya, dan enggak perlu ditanggapi. Itu tidak perlu menjadi pertimbangan mengenai gerbong wanita dipindah ke tengah,ÔÇØ kata Azas Tigor Nainggolan.
Berdasarkan laporan Megapolitan, regulasi perkeretaapian nasional saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007. Pasal 3 undang-undang tersebut mengamanatkan agar penyelenggaraan kereta api mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang.
"Yang terpenting adalah layanan kereta itu sesuai dengan undang-undang," ujar Azas Tigor Nainggolan.
Ia menambahkan bahwa penempatan gerbong khusus perempuan di ujung rangkaian selama ini merupakan kebijakan teknis operator untuk memudahkan aksesibilitas, bukan merupakan mandat hukum yang kaku.
"Enggak ada ketentuannya dalam Undang-Undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007 ya. Itu lebih pada persoalan teknis supaya mudah saja dan penumpang perempuan dapat mengakses gerbong khusus untuk perempuan," jelas Azas Tigor Nainggolan.
Terkait insiden maut yang terjadi pada Senin malam pukul 20.52 WIB, Azas memandang kejadian tersebut sebagai sinyal kuat adanya kegagalan sistemik dalam manajemen keselamatan perkeretaapian.
"Persoalannya adalah layanan perkeretaapian sekarang ini belum sesuai mandat undang-undang. Ini yang harus diperbaiki,ÔÇØ tutur Azas Tigor Nainggolan.
Evaluasi menyeluruh melalui audit independen dianggap menjadi solusi konkret untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa depan.
"Pemerintah harus tanggung jawab atas kejadian ini. Apa tanggung jawabnya? Lakukan audit, ya ganti manajemen PT Kereta Api Indonesia oleh figur-figur yang profesional dan berintegritas," ucap Azas Tigor Nainggolan.
Di sisi lain, Menteri PPPA Arifah Fauzi mengusulkan perubahan posisi gerbong karena melihat mayoritas korban pada kecelakaan di Bekasi Timur adalah perempuan. Ia berpendapat bahwa menempatkan penumpang laki-laki di bagian ujung depan dan belakang dapat meminimalkan fatalitas bagi kelompok rentan.
"Jadi yang laki-laki di ujung. Yang depan belakang itu laki-laki, jadi yang perempuan di tengah," kata Arifah Fauzi, Menteri PPPA.
Data dari Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin hingga Selasa, 28 April 2026 pagi, mencatat 14 penumpang KRL tewas dalam tabrakan antara KRL nomor PLB 5568A dengan KA Argo Bromo Anggrek tersebut. Sementara itu, seluruh 240 penumpang KA Argo Bromo Anggrek dinyatakan selamat dari insiden yang terjadi di KM 28+920.