Pengadilan China Larang Perusahaan Pecat Karyawan dengan Alasan AI

Pengadilan China Larang Perusahaan Pecat Karyawan dengan Alasan AI
Foto: Ilustrasi Pengadilan China Larang Perusahaan Pecat Karyawan dengan Alasan AI.

Pengadilan di Hangzhou, China, menetapkan larangan bagi perusahaan untuk menggunakan kecerdasan buatan atau AI sebagai alasan tunggal dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan pada Senin (4/5/2026). Putusan ini keluar setelah seorang karyawan senior mengajukan gugatan hukum akibat demosi dan pemecatan sepihak.

Perkara hukum ini bermula ketika seorang pekerja bernama belakang Zhou kehilangan posisinya sebagai pengawas penjaminan mutu yang telah ia jabat sejak tahun 2022. Dilansir dari Detik iNET, Zhou awalnya menerima upah bulanan sebesar 25.000 yuan atau sekitar Rp 63,4 juta sebelum tugasnya dialihkan ke model AI.

Manajemen perusahaan kemudian memindahkan Zhou ke posisi yang lebih rendah dengan pengurangan gaji menjadi 15.000 yuan per bulan. Akibat penolakan terhadap demosi tersebut, perusahaan mengakhiri kontrak kerja Zhou dengan tawaran pesangon sebesar 311.695 yuan atas alasan restrukturisasi staf.

Zhou mengajukan keberatan melalui jalur arbitrase yang kemudian menyatakan bahwa tindakan pemecatan tersebut bersifat ilegal dan mendukung klaim kompensasi tambahan. Meskipun perusahaan sempat mengajukan banding setelah kalah di tingkat pertama, pengadilan tetap menguatkan keputusan sebelumnya yang membela hak pekerja manusia.

"Alasan pemutusan hubungan kerja yang dikemukakan oleh perusahaan tidak termasuk dalam keadaan negatif seperti efisiensi bisnis atau kesulitan operasional, dan tidak memenuhi syarat hukum yang membuat 'tidak mungkin untuk melanjutkan kontrak kerja," kata pengadilan dalam pernyataannya.

Otoritas hukum menekankan bahwa restrukturisasi internal perusahaan harus tetap berada dalam batasan regulasi tenaga kerja yang berlaku. Hal ini memberikan preseden kuat bagi perlindungan pekerja di tengah masifnya adopsi teknologi otomatisasi.

Wang Xuyang, pengacara dari firma hukum Zhejiang Xingjiang mengatakan putusan ini menegaskan bahwa perusahaan boleh saja merasakan manfaat efisiensi yang dibawa AI, tapi mereka juga harus memikul tanggung jawab sosial.

Pihak pengacara menambahkan bahwa inovasi teknologi tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar yang sudah diatur oleh negara. Penegasan mengenai batasan penggunaan teknologi dalam operasional perusahaan menjadi poin krusial dalam pertimbangan hakim.

"Kemajuan teknologi mungkin tidak dapat dielakkan, tapi tidak dapat eksis di luar kerangka hukum," ujar Wang.

Artikel terkait

Rekomendasi