Pengadilan Federal Australia menjatuhkan sanksi denda kepada perusahaan media sosial X Corp pada Kamis (21/5/2026) setelah perusahaan tersebut mengakui pelanggaran regulasi perlindungan anak secara daring.
Keputusan tersebut mengakhiri perselisihan hukum selama hampir tiga tahun antara perusahaan milik Elon Musk itu dan regulator keselamatan daring setempat, eSafety Commissioner. Kasus ini bermula saat regulator mengenakan denda awal sebesar A$610.500 pada Oktober 2023 akibat kegagalan X memberikan respons memadai terkait pencegahan eksploitasi anak, seperti dilansir dari Internasional melalui Reuters.
Nilai sanksi kemudian dinaikkan oleh Hakim Michael Wheelahan menjadi A$650.000, ditambah perintah pembayaran biaya hukum regulator sebesar A$100.000. X sebelumnya sempat berargumen untuk membatalkan sanksi dengan alasan perubahan nama dari Twitter setelah akuisisi pada 2022, namun eSafety Commissioner mengajukan tuntutan terpisah untuk menagih denda tersebut.
Perwakilan hukum eSafety Commissioner, Christopher Tran, menegaskan di persidangan bahwa perusahaan media sosial tersebut telah membenarkan adanya kelalaian dalam mematuhi aturan. Menurutnya, masa ketidakpatuhan platform tersebut berlangsung selama kurang lebih 38 hari.
"Pihak tergugat mengakui telah melanggar undang-undang," ujar Tran di hadapan pengadilan.
Pihak regulator menyatakan bahwa meskipun tidak ada dampak kerugian langsung, ketidakpatuhan X dalam menyampaikan informasi menghambat jalannya pengawasan keamanan digital. Di sisi lain, manajemen X berdalih sengketa ini hanya berupa masalah administratif berupa keterlambatan laporan akibat masa transisi kepemilikan.
Pengacara X, Perry Herzfeld, memberikan penjelasan mengenai situasi internal perusahaan saat pelanggaran tersebut terjadi di Australia.
"Pihak tergugat mengakui telah melanggar undang-undang," ujar Tran di hadapan pengadilan.
Pelanggaran administratif tersebut diklaim terjadi di tengah restrukturisasi internal dan pergantian kepemilikan perusahaan.