Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara melakukan penertiban terhadap belasan kendaraan yang terparkir liar di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (22/4/2026). Dilansir dari Megapolitan, dalam operasi tersebut petugas mengamankan 13 unit kendaraan yang terdiri dari lima mobil dan delapan sepeda motor karena melanggar aturan tata ruang jalan.
Kasiops Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Yulza Ramadhoni menjelaskan bahwa selain penderekan, petugas juga melakukan tindakan cabut pentil ban. Langkah ini diambil sebagai solusi bagi kendaraan yang tidak bisa diangkut akibat keterbatasan jumlah armada derek yang tersedia di lapangan.
ÔÇ£Untuk roda dua kita mengangkut sebanyak delapan kendaraan roda dua dan selebihnya kita cabut pentil. Lanjut untuk yang kendaraan roda empat kita juga ada yang kita bawa ke kantor Sudin Perhubungan Jakarta Utara maupun kita cabut pentilnya yang memang karena kapasitas dari derek kita yang cukup terbatas," kata Yulza, Kasiops LLAJR Sudin Perhubungan Jakarta Utara.
Para pemilik yang kendaraannya diangkut diinstruksikan untuk mengurus pengambilan di Kantor Sudin Perhubungan Jakarta Utara yang berlokasi di Simpang Lima Semper, Koja. Yulza menambahkan bahwa proses administrasi dan sanksi hukum telah disiapkan bagi para pelanggar tersebut.
ÔÇ£Para pelanggar nanti akan dikenakan sanksi untuk dibuatkan surat pernyataan maupun nanti juga diberikan sanksi penilangan dari Satlantas Jakarta Utara,ÔÇØ ucap Yulza, Kasiops LLAJR Sudin Perhubungan Jakarta Utara.
Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Rudy Saptari memberikan penegasan bahwa pemantauan di kawasan tersebut akan ditingkatkan guna memastikan tidak ada lagi kendaraan yang berhenti sembarangan. Pihaknya berkomitmen menjaga kelancaran lalu lintas di sekitar area publik tersebut.
ÔÇ£Tentunya dengan koordinasi yang sudah dilakukan dengan pihak PN akan dilakukan pengawasan secara berkala, baik penempatan petugas maupun himbauan yang dilakukan oleh pihak PN agar para tamu tidak parkir di badan jalan dan trotoar,ÔÇØ kata Rudy, Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Utara.
Selain penertiban kendaraan, pihak berwenang juga memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan juru parkir ilegal yang kerap beroperasi di lokasi tersebut. Rudy menyatakan pihaknya segera menjalin komunikasi dengan unit terkait untuk menangani masalah sosial ini.
ÔÇ£Nanti kami koordinasikan dengan UP Perparkiran terkait tindakan kepada para jukir liarnya,ÔÇØ tambah Rudy, Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Utara.
Langkah preventif jangka panjang juga sedang dijajaki oleh Dishub dengan menjalin komunikasi bersama pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Fokus utamanya adalah mencari solusi ketersediaan ruang parkir yang memadai bagi para pengunjung pengadilan.
"Ke depan kami pun coba akan berkoordinasi juga dengan pihak pengadilan sekiranya memang apakah ada lahan yang bisa dipergunakan untuk menampung pengunjung terutama yang akan bersidang ataupun mempunyai kepentingan di dalam pengadilan," tutur Rudy, Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Utara.