Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid mengumumkan penonaktifan sekitar 1,7 juta akun anak di bawah usia 16 tahun oleh platform TikTok pada Selasa (28/4/2026). Langkah ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital Indonesia.
Data yang dilansir dari Nasional menunjukkan tren peningkatan penindakan yang signifikan dalam satu bulan terakhir. Per 10 April 2026, TikTok melaporkan telah menindak 780 ribu akun, namun angka tersebut melonjak menjadi 1,7 juta akun terhitung sejak 28 Maret 2026.
Penertiban massal ini merupakan bentuk ketaatan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Meutya memberikan apresiasi atas keterbukaan platform tersebut dalam menyampaikan data operasionalnya kepada pemerintah.
"Artinya TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan dan menunjukkan bahwa komitmen dibarengi langkah nyata yang transparan kepada publik," ujar Meutya di Gedung Komdigi, Selasa (28/4/2026).
Selain fokus pada batasan usia, pertemuan antara pemerintah dan manajemen TikTok juga membahas penguatan pemberantasan kejahatan digital. Fokus utama mencakup penanganan konten negatif dan praktik judi daring yang kerap menyusup ke dalam layanan media sosial tersebut.
Meutya menegaskan bahwa TikTok telah menyusun strategi pengawasan yang lebih mendalam untuk menjamin keamanan pengguna di masa mendatang. Kendati demikian, proses pembersihan akun ini berpotensi memicu kesalahan sistem yang berdampak pada pengguna dewasa.
"Maka segera laporkan untuk normalisasi dan akan dilakukan dengan cepat," jelas Meutya.
Pemerintah memastikan bahwa kewajiban ini mengikat seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia tanpa terkecuali. Meutya memberikan peringatan keras kepada platform lain agar segera menyelaraskan layanan mereka dengan standar keamanan nasional.
"Kami mengingatkan platform lain untuk segera melakukan self-assessment dengan batas waktu 6 Juni tahun ini," ujar Meutya.
Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini tengah menunggu laporan serupa dari platform permainan global lainnya. Pembahasan mengenai kepatuhan pelaporan dari pihak Roblox dijadwalkan akan diumumkan dalam beberapa hari mendatang.