Pemerintah Indonesia resmi memperluas jangkauan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2026 dengan menyertakan siswa jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) sebagai penerima manfaat baru. Kebijakan ini bertujuan memperkuat fondasi sumber daya manusia melalui implementasi program Wajib Belajar 13 Tahun sejak usia dini.
Berdasarkan data yang dilansir dari Bansos, total penerima PIP tahun ini diproyeksikan mencapai sekitar 19,6 juta siswa. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan dibandingkan tahun 2025 yang mencatat sekitar 19,0 juta penerima dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul MuÔÇÖti, mengonfirmasi adanya penambahan jumlah sasaran bantuan pendidikan tersebut. Perluasan ini mencakup sekitar 888 ribu siswa TK yang akan mendapatkan alokasi dana sebesar Rp450.000 per siswa untuk setiap tahunnya.
Fokus pemerintah tidak hanya terbatas pada distribusi dana bantuan, tetapi juga menyasar pada pemerataan infrastruktur pendidikan. Prioritas rehabilitasi fasilitas diberikan kepada sekolah-sekolah di wilayah terdampak bencana serta kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Kementerian terkait turut mendorong pembangunan unit TK baru di tingkat desa dengan target ketersediaan minimal satu unit per desa melalui kerja sama lintas sektoral. Langkah ini diambil untuk memastikan akses pendidikan anak usia dini tersedia secara merata di seluruh pelosok tanah air.
Masyarakat dapat melakukan verifikasi status kepesertaan melalui situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Proses pencairan dana mengharuskan orang tua siswa untuk menyiapkan dokumen pendukung berupa kartu keluarga dan buku tabungan Simpanan Pelajar.
Penerima manfaat diwajibkan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur sesuai surat keputusan nominasi sebelum dapat menarik dana melalui teller, ATM, atau agen bank. Tanpa prosedur aktivasi ini, dana bantuan yang telah dialokasikan tidak dapat dicairkan oleh orang tua atau wali murid.