Badan Pusat Statistik atau BPS secara resmi membuka periode pendaftaran tambahan untuk posisi mitra statistik tahun anggaran 2026 pada tanggal 8 hingga 11 Mei 2026 lalu. Langkah ini diambil guna memenuhi kebutuhan tenaga kerja kontrak lepas dalam menyelenggarakan berbagai agenda statistik dasar dan survei nasional sepanjang tahun ini.
Lembaga pemerintah non-kementerian tersebut menetapkan aturan ketat mengenai status kepegawaian para pendaftar yang lolos seleksi kompetensi. Seluruh rekrutan baru dipastikan berstatus sebagai tenaga kerja kontrak per kegiatan atau freelance, bukan pegawai tetap, bukan Aparatur Sipil Negara, dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Otoritas terkait menjelaskan bahwa penugasan para tenaga kerja lepas ini akan dibagi ke dalam beberapa posisi spesifik demi menjaga validitas data nasional. Perbedaan penugasan tersebut secara langsung memengaruhi tanggung jawab di lapangan serta besaran honorarium yang akan diterima oleh masing-masing individu.
Perbedaan Tugas Mitra Pendataan dan Pengolahan BPS
Manajemen operasional membagi klaster kerja menjadi dua bagian utama, yaitu sektor lapangan dan sektor administrasi digital. Sektor lapangan berfokus pada pengumpulan data mentah, sedangkan sektor administrasi digital bergerak pada pemrosesan berkas yang telah dikumpulkan.
Petugas lapangan atau mitra pendataan reguler memegang tanggung jawab untuk mendatangi langsung tempat tinggal responden sesuai wilayah tugas mereka. Mereka bertugas melakukan wawancara mendalam serta mencatat seluruh informasi secara akurat menggunakan aplikasi digital maupun kuesioner fisik.
Sebaliknya, petugas pengolahan data atau entri data bertugas di depan komputer untuk memasukkan, memeriksa, dan memvalidasi seluruh berkas hasil pencacahan lapangan. Mereka memastikan tidak ada kesalahan ketik atau inkonsistensi logika data sebelum informasi tersebut dikirim ke sistem pusat.
Besaran kompensasi finansial yang disiapkan oleh lembaga disesuaikan dengan beban kerja, risiko geografis, serta Standar Biaya Masukan di tiap wilayah kerja. Secara umum, upah yang ditawarkan berkisar antara Rp2.800.000 hingga Rp10.000.000 per bulan tergantung posisi dan volume target rumah tangga.
Posisi pengawas atau koordinator tim mendapatkan alokasi honorarium tertinggi karena memikul tanggung jawab manajemen kelompok serta penjaminan mutu data di tingkat kecamatan atau kelurahan. Berikut adalah rincian estimasi kompensasi per bulan berdasarkan posisi penugasan resmi:
| Posisi Penugasan | Estimasi Honorarium Minimum | Estimasi Honorarium Maksimum |
|---|---|---|
| Mitra Pengolahan / Entri Data Terpusat | Rp2.500.000 | Rp3.500.000 |
| Mitra Pendataan Reguler / Petugas Lapangan | Rp3.200.000 | Rp4.200.000 |
| Pencacah Lapangan Susenas / Sakernas | Rp3.200.000 | Rp3.800.000 |
| Pengawas Mutu Lapangan Sensus Ekonomi Lanjutan | Rp3.800.000 | Rp4.500.000 |
| Koordinator Tim / Pengawas Wilayah | Rp4.500.000 | Rp5.500.000 |
Skema pengupahan ini dinilai mengalami penyesuaian berkala jika berkaca pada proyek nasional sebelumnya. Sebagai perbandingan, petugas lapangan pada Sensus Pertanian 2023 lalu menerima kompensasi mencapai Rp4.000.000 per bulan, yang kemudian mengalami grafik peningkatan pada Survei Ekonomi Pertanian 2024.
Tahapan Seleksi dan Persyaratan Penugasan Kerja
Masyarakat yang berminat mengikuti rekrutmen ini diwajibkan melewati sejumlah fase penyaringan ketat secara daring melalui platform Sobat BPS. Persyaratan utama mencakup integritas tinggi, kedisiplinan, serta pemahaman mendalam terhadap wilayah lokal yang menjadi target pencacahan.
Setiap pendaftar diharuskan menyelesaikan ujian khusus guna mengukur kemampuan logika, matematika dasar, serta pengetahuan umum seputar statistik. Hasil dari ujian penyerapan kompetensi tersebut menjadi penentu utama kelayakan penempatan posisi di lapangan kerja.
- Mengikuti pendaftaran resmi melalui portal sistem aplikasi Sobat BPS secara mandiri.
- Melalui verifikasi berkas administrasi dan pemenuhan syarat domisili lokal.
- Menyelesaikan seluruh materi tes kompetensi sesuai jadwal yang ditetapkan panitia.
- Menandatangani kontrak perjanjian kerja lepas per kegiatan setelah dinyatakan lulus seleksi.
Proses seleksi tambahan ini diharapkan mampu memperkuat ketersediaan basis data nasional yang akurat untuk mendukung kebijakan pembangunan pemerintah. Pengumuman resmi mengenai daftar nama peserta yang lolos ujian kompetensi akan dirilis oleh masing-masing kantor perwakilan kabupaten dan kota secara bertahap.